Pelaku sodomi saat diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Rohil di Ujung Batu Rohul. (Foto: Humas Polres Rohil)
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pelarian pelaku sodomi terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur akhirnya terhenti, setelah berpindah tempat hingga akhirnya di Rokan Hulu (Rohul) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku dibekuk pada Jumat tanggal 08 April 2022 sekira pukul 17.00 wib di wilayah Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Selasa (12/04/2022) menyebutkan bahwa pelaku berinisial AP (29) alamat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan sodomi terhadap korban anak yang masih pelajar Sekolah Dasar yang tidak lain anak tirinya sendiri sebanyak 4 kali.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut.
Dijelaskannya, aksi pelaku terungkap pada Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 12.30 wib, dimana saat itu pelapor diberitahu oleh korban yang mengatakan bahwa ia disuruh melakukan hal-hal yang tidak senonoh terhadap pelaku.
“Mak aku disuruh mengisap kemaluan ayah, pantatku dielus-elus dan dikasih air ludah, siap itu kemaluannya dimasukkan dan aku diancam Mak, awas kau, kalau kau melapor sama mamakmu makanan mu akan kuberi racun biar mati kau,” kata Juliandi menirukan pengakuan anak kepada ibunya.
Dari keterangan korban, lanjut Juliandi, perisitiwa itu pertama kali dilakukan di dalam kamar sewaktu pelapor tidak di rumah.
Selanjutnya dilakukan di daerah kebun sawit, pelaku mengajak korban untuk ikut berburu mencari burung. Namun sesampainya di lokasi, pelaku malah melakukan sodomi terhadap korban dengan cara membuka celananya lalu mengarahkan mulut korban ke alat kelamin dan selanjutnya memasukan alat kelaminnya ke lubang anus korban hingga pelaku mengeluarkan sperma.
“Setelah selesai, pelalu kembali mengancam korban dengan ancaman yang sama, namun setelah pelaku mengetahui bahwa ibu korban atau pelapor telah mengetahui perbuatannya, langsung melarikan diri, hingga pelapor melaporkan perbuatannya ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” terang Juliandi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, diketahui pelaku melarikan diri berpindah-pindah tempat, pertama diketahui menuju arah Sumatera Utara, Pekanbaru dan terakhir di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di daerah Ujung Batu.
Mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal langsung menuju lokasi persembunyian dan berhasil membekuk pelaku. Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya dibawa ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama terlapor dan hasil visum korban yang menyebutkan terdapat bekas luka benda tumpul pada dinding luar anus pada arah jam 5, 7 dan 12.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita tahan guna proses lebih lanjut, pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak, sebab kejahatan terhadap anak sering terjadi karena kita kurang waspada,” ujarnya sembari menghimbau. (iloeng**)