Majelis hakim dari PN Rohil saat sidang lapangan di salah satu objek lahan eks PT. Kura, persis di belakang Telkom Indonesia Bagan Batu, Jumat (08/04).
Inforohil.com, Bagan Batu – Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menggelar sidang lapangan atas gugatan perlawanan terhadap lahan Eks PT. Kura sebanyak 19 objek tanah di Kepenghuluan Bagan Batu dan Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan, Jumat (08/04/2022) sekira pukul 10.30 wib.
Gugatan perlawanan itu dilakukan oleh Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) terhadap Hj. Lailatul Kaftiah dan H. Adlan Adnan CS.
Pantauan media, sidang lapangan itu dilakukan dibeberapa titik yakni di Jln Hj. Badiah (Kampit), pertokoan KM 1, di belakang Telkom, pertokoan RM Bu Ana, Gg. Cendol dan Jln Sisingamangaraja Kelurahan Bagan Batu Kota.
Pada kesempatan itu, turut dihadiri kuasa hukum Dewan Pengurus Harian Majelis Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Coky Roganda Manurung SH dan Robin SH, ketua DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Datuk Nurdin Muhammad Tahir dan sekjen Zuhaifi ST dan pengurus lainnya serta kuasa hukum dari Hj. Lailatul Kaftiah dan H. Adlan Adnan.
Ketua DPH MTKESKK Datuk Muhammad Nurdin yang bergelar Encik Wira Siak saat dikonfirmasi awak media setelah sidang lapangan mengatakan bahwa sidang lapangan ini merupakan titik terang dari proses gugatan perlawanan terhadap Hj Lailatul Kaftiah dan H. Adlan Adnan sesuai gugatan perdata Nomor 46 dan 47.
“Jadi, pada seluruh pihak yang terkait yang di objek perkara tersebut, kami meminta, sebagai pembantah jangan ada saling klaim mengklaim kepada kepada objek yang berperkara tersebut, sebelum perkaranya duduk di Pengadilan Negri terang benderang secara hukumnya,” tegas Datuk Nurdin.
Hal itu menurutnya, beberapa waktu belakangan ini banyak pihak-pihak yang mengklaim objek perkara tersebut dan membuat statmen di media termasuk di media inforohil.com beberapa waktu lalu.
“Kita memberi pemberitahuan kepada kepada masyarakat, kita pasang plank bahwa objek tersebut sedang dalam perkara di PN Rohil, namun mereka juga memasang plank yang saling klaim, terkesan melakukan perlawanan, sebaiknya kalau tidak senang silahkan digugat melalui PN Rohil,” terang Nurdin.
“Jadi, kami minta pada hari ini kepada yang terhormat kepada puan-puan yang terhormat, yang mengklaim di objek tersebut, hentikanlah, kita hargai dan kita hormati, di dalam persidangan perkara ini kita akan menuju kejayaan khususnya dalam gugatan Nomor 46 dan Nomor 47 ini,” tutup Datuk Nurdin.
Senada, Sekretaris DPH MTKESMKK yang bergelar Encik Wira Siak Datuk Zuhaifi ST menghimbau kepada seluruh pihak-pihak, yang merasa terpanggil dalam perjuangan ini, ayo berdamai dengan hati kita dengan diri kita.
“Karena ini untuk kepentingan bersama dan saya juga menghimbau kepada kita semua, agar menahan diri lah, untuk kebaikan kita bersama, agar tidak ada konflik di lapangan. Mari sama-sama kita hargai proses hukum yang berjalan ini semoga nanti akan membuahkan hasil yang terbaik,” ujar Zuhaifi berharap.
Kalau pun merasa tidak senang, lanjut Zuhaifi, ia mempersilakan kawan-kawan yang merasa mengklaim itu, menggugat juga ke pengadilan.
“Mengapa kami lakukan ini, karena ini marwah kami. Kami tetap berjuang untuk kemaslahatan masyarakat anak watan kenegerian Kubu,” papar Datuk Zuhaifi ST.
Ketua LLMB Rohil yang diwakili oleh Sekretaris Datuk Panglima Ramli mengatakan, pihaknya terus mendukung apa yang dilakukan DPH MTKESMKK sehingga ikut turun menghadiri sidang lapangan dalam memperjuangkan lahan-lahan yang sedang bergulir di PN Rohil ini.
Kuasa Hukum dari DPH MTKESMKK saat di wawancara awak media yang diwakili oleh Coky Roganda Manurung SH dan Robin SH mengatakan, setelah sidang lapangan ini, pihaknya sudah menunjukkan seluruh objek yang ada dalam gugatan perlawanan terhadap.
“Ada 19 objek dari yang kita tunjukan, itu berikut dengan ukurannya sudah kita tunjukan, sesuai dengan sertifikat yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara Rohil,” terang Coky.
Namun, lanjut Coky, pihak lawan pada sidang tersebut sempat membantah bahwa objek yang ditunjukkan dalam sidang lapangan bukan yang dimaksud.
“Akan tetapi mereka juga tidak bisa menunjukkan objeknya lahannya tersebut,” pungkasnya.
“Tetapi yang penting, kita sudah melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tegas Coky Manurung SH.
Sementara itu, pihak majelis hakim enggan berkomentar tentang sidang lapangan tersebut dan menyarankan untuk konfirmasi ke kantor PN Rohil di Ujung Tanjung. Begitu juga dengan kuasa hukum dari Hj. Lailatul Kaftiah dan H. Adlan Adnan CS belum bisa dimintai keterangan. (iloeng)