Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga merenggut keperawanan seorang gadis dibawah umur, seorang karyawan swasta berinisial RS alias Mas Rio, alamat Kelurahan Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini ditangkap Polisi, Rabu (06/04/2022) sekira pukul 13.00 wib kemarin.
Pria berusia 37 tahun tahun itu dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima anak gadisnya yang masih berumur 16 tahun disetubuhi pelaku sejumlah 2 kali, tepatnya di rumahnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau pada Rabu 30 Maret 2022 pukul 09.30 WIB dan Sabtu 02 April 2022 pukul 14.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu terungkap pada Selasa (05/04) sekira pukul 06.00 wib kemarin, sepulangnya pelapor dari berbelanja melihat anaknya sedang menangis “Ada apa? Kenapa kamu nangis” Tanya ibu dan dijawab korban “Mak, aku udah gak perawan lagi mak, keperawanan ku udah hancur dibuat si Rio,”.
Lalu pelapor mengatakan “Mengapa kau gak bilang?”, korban menjawab “Aku takut Mak mau bilang sama mamak, ini Rio udah pergi ke daerah Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong,”.
Pelapor kembali bertanya “Sudah berapa kali kau di kerjainnya,?” lalu dijawab korban “Sudah 2 kali,”.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan pada Rabu 06 April 2022, kemarin.
Setelah adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pada hari yang sama, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP., M.Si bersama personel piket dan Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke beberapa lokasi.
Kurang lebih 2 jam, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di wilayah Pulau jemur, dan pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sempat lari ke semak belukar arah belakang rumah namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh personil Polsek Panipahan.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka hasilnya positif metamphetamime. Dan Kemudian Tersangka ini dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (iloeng**)