Tim opsnal gabungan dari Polres Rohil dan Polsek Bangko Pusako saat mengamankan tersangka pencurian/pembobol toko HP (bawah).
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Dibackup Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, Polsek Bangko Pusako berhasil membekuk pelaku satu pembobol counter Handphone, sedangkan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (23/04/2022) menyebutkan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu berinisial PW alias Yogi (24) alamat Dusun Bangun Rejo Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Pelaku dibekuk setelah dilaporkan korban, Wahyu Widodo (29) pemilik counter HP di Jln. Lintas Riau-Sumut KM 22 Balam Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako pada Selasa 19 April sekira pukul 00.15 wib lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada Senin (18/04/2022) sekira pukul 23.00 wib, korban menutup counter HP kemudian pergi bersama rekannya, Yogi Andika menuju warung kopi di KM 22 Balam.
Lalu sekira pukul 00.30 wib, korban bersama rekannya itu kembali pulang ke counter HP dan setibanya, korban melihat pintu terlihat renggang dan gembok dalam keadaan rusak.
Kemudian korban dan rekannya mengecek semua barang yang ada dan diketahui 6 unit Handphone Android kondisi baru dan uang tunai Rp 25 juta telah hilang.
“Masing-masing merk Vivo Y 15S warna mistic blue 2 unit, warna wave green 2 unit, Vivo Y 21A warna diamond glow 2 unit,” ungkap Juliandi.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 35 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Bangko Pusako.
Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terlapor berada di Bagan Batu.
Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako dibackup Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap PW alias Yogi di sebuah rumah kontrakan.
“Saat diinterogasi pelaku ini mengakui telah melakukan perbuatan pencuriannya bersama rekannya Rudi (DPO) dan ditangan pelaku ditemukan 1 unit merk Vivo Y 15 S warna mistic blue dengan nomor Imei 869713050495272 dan 1 kemeja lengan pendek warna abu-abu,” beber Juliandi.
Pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil pencurian HP tersebut telah dibelikan 1 Unit sepedamotor merk Yamaha Mio dalam keadaan rusak selanjutnya sepedamotor tersebut diperbaiki disebuah bengkel dengan upah 1 Unit Hp merk Vivo 15 S yang dicuri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Sat Reskrim Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang disita dari penangkapan PW, 2 unit merk Vivo Y 15 S warna mistic blue, 1 helai kemeja lengan pendek warna abu-abu, 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio dalam keadaan rusak. Terhadap tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya. (iloeng***)