Inforohil.com, Bagan Batu – Perjuangan Laurenz Henry Hamonongan Sianipar tidak akan surut menghalau segala bentuk upaya diduga perampasan tanah miliknya yang dikuasai secara ‘Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi’, yang tertuang dalam Akta Autentik di Notaris tertanggal 27 Oktober 2020.
Dasar kepemilikan yang sah berdasarkan Berita acara proses pelaksanaan eksekusi putusan No: 827.PK.Pdt 2019 Jo Putusan No: 2469 K/Pdt 201 Jo Putusan No: 167, Pdt PT PBR Jo Putusan No: 20.Pdt.G/2014, PN Rhl.
Selanjutnya Berita acara Proses Pelaksanaan Eksekusi Putusan No: 712 PK/Pdt/2019 Jo Putusan No: 262 PK/Pdt 2017 Jo Putusan No: 21/Pdt.G/2014/PN Rhl.
Dan Hasil kunjungan Pihak Pertama dan Pihak Kedua tertanggal 05 Mei 2021 berkaitan dengan surat No: 005/UMUM/B2K/2021/032 tertanggal 10 Mei 2021, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat (08/04/2022) pagi, sengeketa jual beli tanah itu sedang bergulir di PN Medan atas gugatan H. Adlan Adnan selaku kuasa penjual terhadap dirinya selaku pembeli.
Henry menyebutkan, luas lahan yang dimaksud sekitar 7,7 Hektare yang terletak di Simpang Kampit Jln Lintas Riau-Sumut KM 01 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Henry juga menjelaskan transaksi jual beli itu dilakukan sudah 2 tahun lamanya disertai secara penyerahan fisik oleh H. Adlan secara tertulis dalam pengikatan perjanjian pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi.
Lanjut Henry, telah terungkap beberapa fakta hukum, yang seharusnya menjadi pertimbangan kuat nantinya oleh Majelis Hakim PN Medan untuk menolak gugatan penggugat, serta meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melasakankan Setering Oprasional Prosedur (SOP) pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana pada objek sengketa Jual-Beli Tanah, diantaranya adalah:
Pertama, tanah objek jual beli tersebut yang saat ini dikuasai oleh salah seorang warga di Kelurahan Bagan Batu yang bernama H. Ambran, berdasarkan keterangan saksi-saksi terang menyatakan bahwa pihak H. Ambran mengklaim tanah seluas 7,7 Ha yang berada di Simpang Kampit Jalan Lintas Riau-Sumut telah diserahkan/ menguasai/ beraktifitas untuk kuasa mengelola dari H. Adlan (Kuasa penjual tanah).
Dimana menurutnya, pihak H. Ambran bersama penggugat secara sepihak mengklaim objek sengketa jual beli tersebut sebagai tanah yang dianggap proses jual belinya telah dibatalkan.
“Sedangkan tanah yang dijual oleh H.Adlan kepada saya jelas Jual-Beli yang sah dimata hukum dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya,” pungkas Henry.
Kedua, lanjut Henry, fakta hukum yang terungkap di lokasi tanah seluas 7,7 Ha, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti foto/Vidio serta foto copy surat yang didapatkan, menerangkan bahwa H. Ambran memperoleh tanah yang dikuasainya melalui jual beli/ kuasa mengelolah dari H. Adlan sebagai dasar peralihan hak/menguasai.
Ketiga, dilokasi objek jual beli tanah yang terletak di simpang kampit Jln lintas Riau-Sumut telah ditemukan fakta pengerusakan bahwa pohon rambung ditumbang dan dijual dan pohom sawit ditumbang dengan menggunakan alat berat.
“Keempat, fakta bahwa terdapat papan plank nama di lokasi objek Jual-Beli tanah yang terletak di simpang Kampit jalan lintas Riau-Sumut,” ungkap Henry.
Kelima, terdapat pihak-pihak yang ikut menguasai tanah dan mengambil hasilnya, yang merupakan objek Jual-Beli tanah yang terletak di simpang Kampit lalan lintas Riau-Sumut.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tentang, Tanah yang dijual oleh H. Adlan Adenan kepada Laurrenz Henrry Hamonangan Sianipar dengan bukti penyerahan fisik tanah yang tertuang dalam akta autentik dari penjabat yang berwenang (Notaris), menguasai tanah melalui proses Perikatan Perjanjian Dengan Ganti Rugi.
“Maka saya Laurrenz Henrry Hamonangan Sianipar dengan ini menyatakan bahwa kami tidak akan mundur sejengkal pun dalam melawan segala upaya perampasan ruang hidup (tanah) milik saya. Sebagai mana amanat Pasal 28H Ayat 2 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama demi mencapai persamaan dan keadilan,” tegasnya.
Selanjutnya, ia meminta Ketua/Anggota Majelis Hakim PN Medan yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan dan menegakkan keadilan.
Kemudian meminta kepada Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Riau/Sumut untuk secara aktif melakukan pengawasan sidang perkara ini demi menghindari intervensi dari pihak-pihak tertentu.
“Dan meminta pihak APH agar menjalankan SOP pemeriksaan terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat, terkait adanya unsur-unsur pidana,” pungkasnya mengakhiri.
Seperti diketahui, objek lahan yang dimaksud juga saat ini sedang proses gugatan oleh Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (DPH MTKESMKK) di PN Rohil terhadap Hj. Lailatul Kaftiah dan H. Adlan Adnan di PN Rohil nomor 46 dan 47.
Awak media belum melakukan konfirmasi kepada pihak H. Adlan dan akan dilakukan konfirmasi sesegera mungkin. (iloeng/rilis)