Inforohil.com, Pujud – Dari penangkapan terhadap tersangka FS, Polsek Pujud melakukan pengembangan hingga akhirnya satu tersangka lagi, SO alias NO (40) alamat Dusun Sukajadi Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan berhasil dibekuk, Kamis (14/04/2022) sekira pukul 22.00 wib.
Dari tersangka SO, petugas menyita barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,17 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap SO merupakan pengembangan dari Tersangka FS 30 menit sebelumnya di Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula diamankannya FS karena memiliki diduga Narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, FS mengaku SO sedang dirumahnya.
“FS ditangkap di rumahnya atas informasi dari masyarakat dan keresahan warga, saat itu FS dan SO diduga sedang di rumah FS,” ungkap Juliandi.
Karena SO tidak ada di rumah FS, selanjutnya petugas menuju rumah SO dan saat didatangi, SO alias No sedang duduk di teras depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa, ditemukan 1 unit Handphone merk Oppo warna putih, di dalam rumah ditemukan 1 buah slip transfer uang sebesar Rp 700.000 atas nama Nurhuda.
Selanjutnya petugas meminta SO untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu miliknya dan menunjukkan 1 bungkus kotak rokok.
“Setelah dibuka ternyata isinya 1 buah kotak plastik dilapisi Lakban berisikan 21 paket diduga sabu,” beber Juliandi.
Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik asoy yang didalamnya berisikan 1 buah bonk lengkap, 1 buah plastik bening klip merah di dalamnya berisikan 3 buah pipet air mineral dan 4 buah kompor (sabu) dan 1 buah besi warna coklat.
Selain itu 35 bungkus plastik bening kosong, serta sekitar 10 meter dari tumpukan kayu tepatnya di kandang ayam yang ditunjukkan SO terdapat 1 plastik asoy berisik 1 buah botol plastik dilapisi Lakban warna hitam berisikan 1 bungkus plastik bening klip merah yang di dalamnya terdapat 7 paket paket sabu serta 4 tisu.
“Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Anto (DPO) melalui kaki tangan Anto yang tidak diketahui namanya di Bagan Batu. Selanjutnya Tersangka ini bersama dengan barang bukti yang ditemukan tadi langsung dibawa ke Polsek Pujud guna Proses Hukum lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH. (iloeng**)