(ilustrasi, sumber: internet)
Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pemuda yang masih dibawah umur, nekad setubuhi bocah berusia Lima tahun. Kini ia pun terpaksa mendekam di jeruji besi Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir pada Rabu (27/04/2022) menyebutkan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur itu masih berusia 17 tahun warga Kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh pelaku yang juga masih dibawah umur di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
“Ya, peristiwa pencabulan itu dilakukan tersangka di rumah orangtua korban,” ungkap Juliandi.
Dijelaskannya, penangkapan ini dilakukan menindak lanjuti sebagai atas laporan ibu kandung korban, yang melaporkan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib pelapor melihat anak perempuannya selalu menekan tangannya ke arah kemaluan.
Melihat hal tersebut, pelapor langsung bertanyak kepada anaknya dan mengatakan “kena apa kau nak?” dijawab “tulang, mak”, “diapain tulang kau nak?” “burung tulang dimasukkan ke jawa aku, mak”, “sudah berapa kali kau diapain tulang nak?” “sudah sering mak?”.
Mendengar hal tersebut pelapor merasa syok atas apa yang dialami oleh anaknya tersebut dan langsung mencari suaminya serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Bagan Sinembah.
Sesampainya di Polsek Bagan Sinembah pelapor dan korban langsung dibawa visum dan ditemukan pada bagian kemaluan korban sudah rusak. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan langsung membuat laporan kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum, dan kepada tersangka ini dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” papar Juliandi.
Barang bukti dari kejadian ini 1 buah celana dalam anak anak warna biru muda, 1 buah rok anak anak warna merah corak lingkarang kuning, dan 1 buah singlet anak anak warna Putih serta hasil visum et revertum. (iloeng**)