Inforohil.com, Sinaboi – Luar biasa dan patut diapresiasi, Kapolsek Sinaboi IPTU H. Tinambunan S.Sos, M.Si yang belum ada seusia jagung menjabat sudah berhasil mengungkap berbagai kasus seperti kasus sabu dan menggagalkan penyelundupan Pekerja Imigrasi Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kali ini, Kapolsek langsung memimpin penggerebekan dan berhasil mengamankan 226 paket sabu siap pakai dari tersangka EMS alias Edi (42) warga Jln Lintas Sinaboi-Dumai, Gg Sidorukun Kepenghuluan Darusallam Kecamatan Sinaboi.
EMS alias Edi dibekuk di rumahnya pada Jumat (08/04/2022) sekira pukul 21.00 wib malam kemarin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Sinaboi IPTU H. Tinambunan S.Sos, M.Si disampaikan Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Pengungkapan itu, lanjut Joan, bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di Gg Sidorukun diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan dirinya bersama tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi yang diterima.
Kemudian sekira pukul 20.00 won, tim opsnal melakukan pengintaian dan setelah mendapat informasi yang akurat dengan dipimpin Kapolsek, langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jln Lintas Sinaboi – Dumai Kepenghuluan Darusallam.
“Begitu kita melakukan penggerebekan, tersangka sempat melarikan diri dari pintu samping rumah hingga akhirnya berhasil dikejar dan ditangkap di samping di luar rumah,” terang Joan
Selanjutnya EMS alias Edi dibawa ke dalam rumah dan dengan disaksikan ketua RT setempat, Wahidin Dalimunthe, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 226 paket diduga sabu siap edar tersebut.
Joan menambahkan, 226 paket dengan berat kotor 35,22 gram itu dibungkus dengan plastik bening klip merah di dalam kotak senter merk Mikachi warna putih berserta barang bukti lainnya.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh atau dibeli dari seseorang berinisial K (dalam Lidik) seharga Rp 17.000.000,-” beber Joan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 181 paket kecil, 43 paket sedang dan 2 paket besar serta barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp 300.000,- diduga hasil penjualan Narkotika dibawa ke Mapolsek Sinaboi untuk proses lebih lanjut. (iloeng)