Inforohil.com, Bagan Batu – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva melakukan sosialisasi bantuan hukum kepada para penghuni tahanan di Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Sabtu (02/04/2021) sekira pukul 17.00 wib petang.
Sosialisasi itu dipimpin langsung oleh Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH dengan Narasumber Coky Roganda Manurung SH. Selain itu juga ada Advokat Deswan Siregar SH, yang juga Dewan Pengawas LBH Mahatva, Iloeng Sitorus Humas LBH Mahatva, dan Wira Prana dan Suhendrik sebagai Jejaring LBH Mahatva.
Pada kesempatan itu, pengacara LBH Mahatva didampingi Panit I Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Sabiarto Tampubolon dan anggota penyidik.
Dihadapan tahanan, Kalna memperkenalkan para Advokat LBH Mahatva yang hadir untuk memberikan sosialisasi agar masyarakat yang sedang tersangkut hukum mengetahui hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Dalam kesempatan itu, Coky Roganda Manurung SH memaparkan tentang bantuan hukum bagi para Tahanan. Dimana hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan dalam hukum agar dapat dipahami.
Dalam paparannya, Coky menjelaskan bahwa bantuan hukum adalah berupa jasa bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis kepada penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM, seperti LBH Mahatva dengan akreditasi B. Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang yang kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Untuk mendapatkan itu cukup melakukan permohonan secara tertulis kepada LBH, melampirkan identitas, melengkapi berkas-berkas perkara, melampirkan surat keterangan tidak mampu. Jadi kalau itu sudah dipenuhi, kami siap memberikan bantuan hukum,” tegas Coky.
Lebih lanjut, Coky menambahkan, hak mendapatkan bantuan hukum ini tentunya hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap, bahkan kami akan dampingi hingga tingkat, banding, kasasi di Mahkamah Agung.
“LBH Mahatva akan memberikan bantuan hukum yang adil, diperlakukan secara dengan klien yang membayar,” pungkasnya. (iloeng)