Inforohil.com, Pekanbaru – Penambangan tanah urug untuk keperluan pembangunan wellpad sumur minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PH) masih berlangsung hingga kini (17/4/2022) diwilayah kerja Blok Rokan dikecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Dalam pengerjaannya, PT PHR bekerja sama dengan beberapa vendornya yakni PT Patra Drilling Contractor ( PDC), Rifansi Dwi Putra (RDP) dan Adi karya yang beberapa waktu lalu dikabarkan tidak memiliki UIP (izin usaha penambangan).
Menurut Yusuf, hal tersebut tentu menjadi kesalahan fatal apabila benar mereka tidak mengantongi IUP sebagaimana diterangkan dalam UU Minerba No.3 tahun 2020 dan PP No.8 tahun 2018.
Jika IUP saja tidak punya lanjutnya, lalu bagaimana dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL apabila tidak memenuhi kriteria wajib amdal? Sementara AMDAL ataupun UKL-UPL itu sendiri merupakan salah satu persyaratan wajib untuk memperoleh IUP (PP No.8 tahun 2018 pasal 4).
‘Pada Prinsipnya perlindungan lingkungan ini seharusnya menjadi prioritas utama dalam tata kelola pertambangan. Untuk itu perlu adanya penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Bukan main gas-gas saja sementang dibawah kendali/ownernya PHR yaitu anak perusahaan BUMN pertamina. Termasuk juga dalam hal perizinan, tidak bisa dirangkap dalam satu perizinan,” jelasnya.
Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bangko Pusako (IPMKBP-Pekanbaru) tersebut merasa miris dan menyayangkan atas kesewenangan aktivitas penambangan tanah urug tersebut. Karena aktivitas mereka dinilai mengesampingkan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitarnya.
Disamping itu, aktivitas yang dilakukan oleh PT lainnya yang bergerak pada bidang eksploitasi ,well service , workover dan lainnya yang juga merupakan vendor dari PHR Juga begitu.
Silahkan mereka berusaha namun harus patuhi regulasi serta Kearifan lokal yang mesti mereka jaga.
“Pertanyaan saya, pemerintah setempat dan para wakil rakyat hari ini kemana saja? Masyarakat kalian menjerit dan gaduh akibat aktivitas yang dilakukan mereka (PHR) bersama rekanan Vendornya yang tidak berbasis lingkungan. Kasian masyarakat, jualan dipinggir jalan saja penuh abu dan pasir semua. Itu masih contoh kecil nya saja. Jika ingin tahu lebih jauh coba saja datang ke TKP langsung,” pungkas Yusuf.
Untuk itu, dia berharap ada upaya-upaya khusus dan signifikan yang harus dilakukan para pemerintah setempat khususnya, aparatur keamanan serta kontribusi ormas dan okp lainnya dalam penyelesaian masalah ini.
“Jangan sampai kita menonton jeritan masyarakat dan jangan sampai karena mereka ingin mengejar target, mereka lupa akan tanggungung jawabnya lalu mengesampingkan aturan main yang ada,” tutup nya. (Syawal)