Inforohil.com, Pujud – Hanya gara-gara dibangunkan dari tidur untuk bekerja, seorang suami malah mencekik dan menendang istrinya sendiri. Suami pun dilaporkan dan ditahan di Mapolsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Kamis (14/04/2022) menyebutkan, terlapor berinsial DK alias Dedi (24) alamat Siarang-arang Kecamatan Pujud.
Aksi tidak terpuji itu ia lakukan terhadap istrinya, SW pada Senin (11/04/2022) sekira pukul 10.00 wib lalu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polsek Pujud tersebut.
Dijelaskan Juliandi, peristiwa itu bermula pada Senin (11/04) sekira pukul 10.00 wib, korban membangunkan suaminya untuk pergi bekerja namu terlapor malah membentak istri dan mengusirnya.
“Pergilah dari Rumah ini’, kemudian istrinya berkata ‘Ini bukan rumahmu, ini rumah orang tua ku, ngapain kau usir ?, Kemudian terlapor bangkit dengan berkata ‘Memang isteri Anj**glah kau, lalu terlapor mengambil sebuah parang yang ada dibawah kulkas,” ungkap Juliandi menirukan percakapan keduanya dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.
Melihat hal tersebut, pelapor mencoba merebut parang yang ada ditangan suaminya sehingga keduanya berguling-guling di lantai rumah tersebut dan akibatnya tangan kanan terlapor luka terkena parang tersebut yang mengakibatkan terlapor semakin marah.
Melihat hal tersebut, pelapor mencoba melarikan diri namun terlapor berhasil menarik tangan kiri pelapor lalu menunjang paha kirinya.
Kemudian pelapor mencoba kembali melarikan diri namun terlapor kembali menunjang bagian bokong pelapor kemudian setelah itu pelapor keluar dari dalam rumah menuju kerumah saksi Suyanti (25) namun terlapor menyusul pelapor kerumah saudari saksi Suyanti.
Dan terlapor menendang paha sebelah kiri pelapor dan mencekik leher korban serta menjambak rambut korban lalu menarik korban keluar dari dalam rumah saksi.
Selanjutnya terlapor menarik pelapor untuk pulang kerumah dan sesampainya di dalam rumah terlapor kembali mencekik istrinya dan mengancam terlapor dengan berkata “Jangan kau kasih tahu sama orang tua mu,” dimana saat itu pelapor hanya diam saja.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar dibagian paha sebelah kiri kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud,” beber Juliandi.
Setelah menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pujud mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Dari interogasi, terlapor mengakui perbuatannya, dari tes urine yang dilakukan terhadap terlapor, hasilnya positif mengandung zat Amphetamine,” ujarnya mengakhiri. (iloeng**)