Inforohil.com, Ujung Tanjung – Seorang Gaek, M (67) alamat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini tega setubuhi anak gadisnya yang masih berusia 10 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Rohil setelah dilaporkan bibi korban, R (45) atas ulahnya setubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Tanah Putih, Selasa (26/04/2022) sekira pukul 11.00 wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH pada Rabu (27/04/2022) membenarkan adanya laporan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Ya, tersangka sudah diamankan di Mapolres Rohil,” ungkap Juliandi.
Dijelaskannya, peristiwa itu diketahui pelapor saat sedang duduk-duduk di rumahnya dengan ibu kandung korban didatangi saksi dengan membawa korban dan bertanya “bu ini anak ibu” lalu pelapor menjawab “iya ini keponakan saya,” jawab pelapor.
Saksi yang membawa korban pun memberitahukan bahwa korban sudah ‘dikerjai’ oleh ayah kandungnya yang mana saat itu sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Rohil.
“Mengetahui itu, pelapor menanyakan kepada korban dan dijawab korban benar bahkan sudah 4 kali disetubuhi ayahnya di rumah dan di pos,” terang Juliandi tanpa menjelaskan di pos mana.
Mendengar itu, pelapor dan korban ditemani ibu kandung korban langsung berangkat ke Mapolres Rohil yang selanjutnya dibawa berobat ke klinik Bhayangkara ke Polres Rohil.
“Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang dan melaporkan kejadiannya ke Polres Rohil,” jelas Juliandi.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu helai baju dan satu helai celana anak-anak dan saat ini saudara tersangka juga sedang menjalani proses Lidik, di Sat Reskrim Polres Rohil. (iloeng**)