Inforohil.com, Tanjung Medan – Bukannya amanah dalam melakukan tugas, 3 oknum satpam di PTPN V Tanjung Medan malah bersekongkol dengan warga untuk melakukan pencurian buah Kelapa Sawit milik perusahaan plat merah.
Ketiga oknum satpam dan seorang buruh terpaksa harus mendekam di sel Mapolsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri Buah Kelapa Sawit milik PTPN V Tanjung Medan.
Berdasarkan data yang dirangkum, Ahad (10/04/2022) menyebutkan 3 oknum Satpam itu masing-masing berinisial YAW (20) alamat Kepenghuluan Srikayangan, WH (23) alamat Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan dan DH (22) alamat Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Sedangkan tersangka satunya berinsial FA (28) merupakan seorang buruh alamat Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 82 janjang TBS kelapa sawit.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Eduard Pardosi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit tersebut.
“Ya, keempat tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” terang Eduard.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula pada Jumat (08/04/2022) sekira pukul 09.00 wib, pelapor, Fahrizal (40) mendapat telpon dari anggota satpam bernama Dodo Hutabarat yang telah menemukan tumpukan buah kelapa sawit tepat di belakang rumah tersangka FA di Jln. PKS Tanjung Medan yang berjarak 200 meter dari Blok K 26 Afdeling IV, areal kehilangan buah kelapa sawit milik PTPN V Tanjung Medan.
Dan setelah mendapat informasi tersebut, pelapor mendatangi rumah tersangka FA di Jln PKS. Sesampainya di rumah tersebut, pelapor dan saksi-saksi memanggil FA untuk dimintai keterangan terkait tumpukan buah sawit tersebut.
“Pada saat itu, terlapor FA mengakui bahwa tumpukan buah sawit itu adalah hasil pencurian dari Blok K 26 Afdeling IV yang dilakukan bersama kedua temannya berinisial S (DPO) dan seorang lagi yang tidak ia ketahui namanya,” terang Eduard.
Dan tersangka FA mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut bersekongkol atau membuat kesepakatan dengan oknum satpam tersebut dengan sistem bagi hasil.
“Ketiga oknum Satpam itu kebetulan tugasnya di wilayah Afdeling IV saat terlapor FA dan kedua temannya melakukan pencurian,” terang Kapolsek kembali.
Pertemuan terlapor FA dengan ketiga oknum satpam itu dilakukan pada Kamis (07/04) sekira pukul 23.00 wib. Dari pertemuan itu, keempatnya menyepakati sistem bagi hasil.
Lalu sekira pukul 01.00 wib, FA menelpon S (DPO) dan menyuruh membawa temannya untuk melakukan pencurian buah sawit. Usai mencuri, selanjutnya S melangsir buah sawit ke belakang rumah F yang berjarak 200 meter dari areal Blok K 26 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan.
Atas kejadian tersebut, PTPN V Tanjung Medan mengalami kerugian sebesar Rp 2.753.150,- yang selanjutnya memberi kuasa kepada pelapor untuk melaporkan ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 Jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (2) KUHP. (iloeng)