Kapal penumpang yang akan memberangkatkan TKI Ilegal ke Malaysia saat diamankan Polsek Sinaboi di Tangkahan Kuala, Raja Bejamu, Jumat (01/04).
Inforohil.com, Sinaboi – Kapolsek Sinaboi IPTU H. Tinambunan S.Sos, M.Si patut diacungi jempol. Pasalnya baru 2 hari menjabat sudah berhasil mengungkap peredaran Narkoba.
Dan kali ini dihari ke 7 menjabat, Kapolsek Sinaboi juga berhasil menggagalkan keberangkatan TKI Ilegal menuju Malaysia, Jumat (01/04/2022) siang kemarin di Tangkahan Kuala Jln Sukajadi Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (02/04/2022) menyebutkan, diduga TKI ilegal itu berjumlah 30 orang dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan dari Lombok Nusa Tenggara Barat. Petugas juga turut mengamankan 3 orang Tekong atau pengemudi kapal.
Ketiga Tekong itu masing-masing bernama Af alias Pidal (61) alamat Jln Inpres RT 025 RW 003 Bagan Hulu, Mu alias Kotar (68) alamat Jln Haji Azan Bagan Hulu dan Sunaryo alias Rio (29) alamat Jln STIE Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Ketiganya dijerat pasal UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PPMI) Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Sinaboi IPTU H. Tinambunan S.Sos, M.Si didampingi Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan membenarkan pengungkapan tindak pidana Human Traficking tersebut.
Dijelaskannya, dari 30 orang Tenaga Kerja Indonesia, 13 orang diantaranya dari Kota Lombok masing-masing bernama Jefri, Ibrahim, Murdi, Atram, Subuh, Sahir, Jalaludin, Mardiawan, Satiman, Basri, Sukirman, Saparudin dan Fauzi.
Dari Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 9 pria dan 2 wanita diantaranya Ngatimin, M. Adbul Rahman, Aldo Setiawan, Sutrisno, Dedek Setiawan, Joko Pranoto, Sidir Hari Hartono, Budi Santoso, M. Surya, Nurhidayah dan Robiah.
Dari Lampung terdiri dari 2 orang perempuan dan 1 laki-laki yang masih satu keluarga diantaranya Giyanto, Karmi, Ahmad Prasetia Damantya.
Dari Taluk Kuantan Riau 1 orang bernama Irwansyah dan dari Bengkulu, Bagas Ade Biantara dan Hendra Saputra.
Dijelaskan Joan, pengungkapan itu bermula pada Jumat (01/04) sekira pukul 11.00 wib didapat informasi dari warga bahwa ada TKI yang tidak dilengkapi dokumen Sah hendak diberangkatkan ke Negara Malaysia.
Atas informasi tersebut, lanjut Joan, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim yang ia pimpin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku perdagangan orang tersebut.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sinaboi menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan keberadaan TKI dan Tekong Kapal yang hendak berangkat ke Malaysia dan berhasil mengamankan 3 orang diduga Tekong Kapal dan 27 orang TKI dan 3 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang hendak ke Malaysia tanpa dilengkapi Dokumen yang sah.
“Terhadap Tekong dan para TKI langsung kita bawa ke Mapolsek Sinaboi untuk proses lebih lanjut, dan saat proses hukumnya kita limpahkan ke Polres Rohil,” pungkasnya. (iloeng)