Inforohil.com, Bagan Batu – Sempat heboh di jejaring sosial tentang adanya kasus penikaman berujung kematian beberapa waktu lalu, Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus tersebut.
Berdasarkan data yang dirangkum, Kamis (17/03/2022) setelah gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan tersangka diketahui berinisial CI (26) alamat Jln Imam Bonjol Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 338 KUHPidana, dimana peristiwa itu mengakibatkan hilangnya nyawa korban, Reynanda Morghan Sianturi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH membenarkan pengungkapan tindak pidana tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/03/2022) sekira pukul 21.00 wib di Jln Jenderal Sudirman tepatnya di Pangkas Hidayat Bagan Batu.
Pada saat itu, salah satu saksi Indra Agustian sedang menunggu antrian cukur rambut, tiba-tiba terlapor CI datang mengembalikan sepedamotor milik saksi Ahmad Saudi.
Tidak lama kemudian, korban Reynanda Morghan Sianturi datang dengan membawa balok kayu ukuran 2×2 dengan panjang kurang lebih 1 meter sambil berlari menjumpai terlapor.
Selanjutnya korban langsung mengayunkan balok ke arah terlapor mengenai bagian kepala, tangan sebelah kiri dan bahu kiri terlapor.
Melihat itu, saksi Ahmad Saudi yang merupakan pemilik Pangkas Hidayat mengatakan agar kedua belah pihak jangan berkelahi di tempat usahanya.
Tak lama kemudian, terlapor pun mengambil sebuah gunting berwarna silver milik Ahmad Saudi dan langsung menusukkan ke bagian dada Reynanda Morghan Sianturi.
Pada saat itu, saksi Muhammad Syahzali berusaha melerai dengan memegang tangan korban dan terlapor dan perkelahian pun sempat terhenti.
Kemudian korban pergi meninggalkan terlapor, namun masih tetap dipukul menggunakan tangan di bagian kepala belakang hingga akhirnya korban terjatuh dengan posisi telentang dan mengeluarkan darah di bagian dada.
Pada saat itu, saksi Muhammad Syah Zali sempat berkata kepada terlapor agar membawa korban ke rumah sakit. “Candra ini kau tolong bawa ke rumah sakit nanti kalau mati kau masuk penjara”.
Kemudian saksi Indra Agustian mencoba mencari bantuan untuk menolong korban, namun tidak ada yang membantu sehingga selanjutnya para saksi meninggalkan TKP.
Polisi juga menyita barang bukti dari korban berupa celana pendek hitam, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana pendek warna abu-abu yang semuanya ada bercak darah, dan satu helai baju switer warna hitam dan 1 buah kayu broti.
“Setelah mendapatkan informasi terjadinya tidak pidana tersebut tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh IPDA Cevin beserta tim opsnal langsung ke TKP untuk olah TKP dan setelah dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan diduga pelaku /tersangka berinisial CI,” ungkap Kapolsek.
Terhadap tersangka, lanjut Kapolsek dikenakan Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari keterangan yang diperoleh, motif perkelahian hingga berujung kematian terhadap korban tersebut bermula terjadinya keributan karena keduanya saling bersimpangan. (iloeng**)