Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah laksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu-Shabu dengan berat bersih (Netto) keseluruhan = 39,41 Gram, Senin, (21/03/2022( sekira pukul 10.00 wib kemarin.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH di aula Mapolsek Bagan Sinembah dan dihadiri oleh Danramil 03 Bagan Senmbah yang di wakili oleh Peltu EDI Wiyanto, Kepala Puskesmas Bagan Sinembah yang di wakili oleh Dr. Rika Sriwahyuni Sinaga, Lembaga Hukum Mahatva yang di wakili oleh PH. Deswan Siregar, SH, Kanit Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu M. Sodikin, S.H., Panit II Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda S. A. TAMPUBOLON danPenyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH saat di konfirmasi oleh awak Media mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari unit reskrim Poslek Bagan Sinembah.
Barang bukti tersebut disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi Pada Hari Senin tanggal 07 Maret 2022, sekira jam 19.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhan Batu Selatan (Sumut), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang dilakukan oleh tersangka An. ARNOLD ERICSON HUTAGALUNG Alias ARNOL.
“Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu-Shabu dengan berat bersih (Netto) keseluruhan = 39,41 Gram telah dilakukan penimbangan dan penyisihan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti : No. 029 / BB / III / 14325 / 2022, tanggal 09 Maret 2022, dan telah di terbitkan Ketetapan Status Barang Bukti nya oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Nomor : B – 446 / L.4.20 / Enz.1 / 03 / 2022, tanggal 14 Maret 2022. ” ujar Kompol Farris.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polsek Bagan Sinembah beserta jajaran dalam upaya memberantas peredaran Narkotika, Selain itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.” Pungkas Kompol Farris
Ditambahkan nya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin blender dan air cuka / detergen.hal Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran narkotika,” tutup Kapolsek Bagan Sinembah. (rilis)