Suherman M.Ks, penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai) Kanwil Sumbar-Riau, BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir.
Inforohil.com, Bagan Batu – Pasca diberitakan beberapa waktu lalu tentang upah buruh dibawah UMK dan tanpa jaminan BPJS, akhirnya mendapat sorotan berbagai pihak termasuk aktivis kemanusiaan.
Berita terkait: Upahnya Dibawah UMK, Buruh Kebun Sawit di Simpang Kanan Rohil Tanpa Jaminan BPJS?
Salah satunya dari penggerak jaminan sosial Indonesia Kanwil Sumbar-Riau dari BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir yang juga aktivis kemanusiaan, Suherman M.Ks.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (11/02/2022) menyebutkan bahwa pihaknya bersama aktivis lain pernah mensosialisasikan hal itu kepada management kebun Ayam Mas yang berada di wilayah administratif Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan.
“Sudah 2 kali kita ke sana (Ayam Mas) namun tidak mendapat respon positif, sehingga setahu kami sampai sekarang para pekerja tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Suherman yang dikenal dari komunitas Tim Solidaritas Umat Berbagi (Sumber) tersebut.
Dijelaskannya, hal itu sangat mencederai dan melanggar UU Tenaga Kerja No 24 Tahun 2011 dan Perbup Rohil No 100 Tahun 2019 yang isinya agar perusahaan baik yang berbadan hukum seperti PT, CV dan perseorangan yang mempekerjakan pekerja di wilayah Rohil wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“ita sangat menyayangkan hal ini terjadi sampai bertahun-tahun, temuan ini akan kami sampaikan kepada Bupati Rohil, Ketua DPRD Rohil, Komisi D DPRD Rohil yang membidangi buruh agar pimpinan perusahaan segera dipanggil,” beber Herman.
Menurut Herman dengan tidak terdaftarnya pekerja sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan merupakan suatu kerugian bagi pekerja. Pasalnya, para pekerja tidak mendapatkan hak hak mereka,seperti Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun.
Padahal saat nanti mereka berhenti bekerja, itulah yang diharapkan mereka untuk menyambung hidup saat nanti tenaga atau jasa mereka tidak digunakan lagi oleh pihak perusahaan.
“Kedepannya kita akan mengawal masalah ini sampai benar benar pekerja/buruh mendapatkan hak mereka sebagai pekerja sebagai mana mestinya,” pungkas Herman.
Herman menambahkan bahwa pekerja mandiri seperti Tukang Becak, tukang parkir dan pekerja lainnya saja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu saja pekerja kebun sawit yang rentan akan kecelakaan kerja seharusnya bisa lebih protektif sehingga perlu ada jaminan yakni menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Perkebunan kelapa sawit diduga tidak berbadan hukum namun menguasai kurang lebih 300an hektare lahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tepatnya di Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan, dikenal dengan nama ‘Ayam Mas’ ini diduga membayar upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan bahkan tanpa jaminan kesehatan atau kecelakaan BPJS.
Diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2021 adalah sekitar Rp 2,9 juta dan UMK Rohil 2022 berkisar Rp 3 juta.
Salah satu mantan buruh, Sobirin (59) yang semasa kerja menjabat Mandor Produksi di perkebunan Ayam Mas milik seseorang warga Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara itu membenarkan upah mereka rata-rata masih dibawah UMK dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan.
“Kalau sakit atau kecelakaan kerja, ya lapor ke kantor dan berobat ke Bidan Desa di Dusun Bukit Meranti,” ungkap Pak Sobirin sembari menceritakan anggota panen pernah tertimpa pelepah dan hanya berobat ke bidan desa saat bertemu awak media di Bagan Batu, Senin (07/02/2022) malam. (iloeng)