INFOROHIL.COM, Rokan Hilir – Panglimo Bungsu Lembaga Laskar Melayu Bersatu ( LLMB ) Kecamatan Bangko pusako, didampingi Panglimo mudo. Memenuhi undangan dari Pihak PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) Untuk Diskusi Terkait beberapa Perusahaan yang melakukan Pekerjaan di Proyek Blok Rokan khususnya area kecamatan Bangko Pusako, Rokan hilir, Rabu 16/02/2022.
Sebelumnya Gabungan dari ( LLMB ) yang ada di kabupaten Rokan Hilir Sempat melakukan Ujuk rasa terhadap Perusahaan PT.PDSI yang mengerjakan Proyek Blok Rokan, karena Dinilai Tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan Sesuai dengan Perda Kabupaten Rokan hilir No.08 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan pekerjaan.
Oleh sebab itu ( LLMB ) Rokan Hilir Sempat mendapatkan Tanggapan dari Pihak PT.PHR dilakukanya musyarawah Bersama beberapa instansi terkait, terhadap persoalan yang ada, namun tidak kunjungan terpenuhi.
Maka Pihak PT. Permainan Hulu Rokan melalui Vice Presiden Corporate Affairs PHR Of Sumatra Sukamto kembali mengundang ( LLMB ) kecamatan Bangko Pusako berdiskusi Terhadap persoalan yang ada di kabupaten Rokan hilir terkhusus di kecamatan Bangko Pusako.
Adapun beberapa tuntutan DEDEN Selaku Panglimo Bungsu ( LLMB ) kecamatan Bangko Pusako yakni.
- Penerapan Terhadap PERDA NO. 08 TAHUN 2014 Tentang
Penyelenggaraan pekerjaan - Rokan Hilir Dinobatkan Sebagai
Negeri Melayu yang selalu
mengedepankan Adat, Segala
sesuatu Diselesaikan secara adat dan kekeluargaan dengan
profesional. - Semua perusahaan di bawah
naungan PHR Dapat bermitra dengan masyarakat kabupaten Rokan hilir khusunya kecamatan Bangko Pusako Dengan tidak menggunakan kekuatan
TNI dan POLRI untuk menakut nakuti warga. - Semua perusahaan di bawah
naungan PHR Harus menjaga
lingkungan Dimana tempat
Perusahaan beroperasional sehingga tidak menimbulkan polusi dan membahayakan masyarakat terkhusus nya kecamatan Bangko Pusako. - Semua perusahaan di bawah
naungan PHR Tidak Dibenarkan
memakai kekuatan instansi dan
lembaga Apapun dari luar kabupaten Rokan hilir untuk membackup perusahaan yang Beroperasi di wilayah kecamatan Bangko Pusako
Kemudian DEDEN Ingin ( LLMB ) kecamatan Bangko Pusako merupakan wadah untuk memperjuangkan terkait hak-hak masyarakat Tempatan Terkhusus nya bagi orang Melayu sehingga dapat terakomodir bekerja di Semua Perusahaan di bawah naungan PHR tanpa mengenyampingkan aturan.
DEDEN Juga mengesalkan terhadap tindakan ( PGPA ) yang jarang berada ditempat Sewaktu melakukan pengaduan, Dimana saat ini merupakan masa transisi bagi PHR, Hal ini tentunya banyak evaluasi dan pengaduan bagi masyarakat pribadi dan beberapa lembaga, yang seharusnya bisa menjadi masukan bagi mereka untuk berbenah.
” Melalui ( LLMB ) Kita akan perjuangkan terkait hak-hak masyarakat Tempatan terkhusus bagi orang Melayu Bisa bekerja di perusahan dibawa naungan PHR, kemudian saya kesal tindakan ( PGPA ) yang jarang berada ditempat dimana pada saat itu kita melakukan pengaduan Dengan kondisi kantor yang kosong ini tentunya sangat buruk sekali yang harus di evaluasi oleh pihak PHR”, Tutup DEDEN.
Setelah menerima masukan dan saran yang diberikan ( LLMB ) kecamatan Bangko Pusako, Selaku pihak PHR SUKAMTO Menyampaikan ucapan terimakasih, dan berjanji untuk memasukan kedalam pembahasan mereka secepat mungkin agar operasional yang dilakukan pihak perusahaan dibawah naungan PHR Bisa Bekerja dengan baik dan memberikan hak masyarakat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, *( Santo ).