Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali membekuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini, Dua orang dibekuk di tempat yang berbeda terkait keterlibatan diduga Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (07/02/2022) menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial Ir alias Irvan (35) alamat Sukatani Kelurahan Bagan Batu Kota dan RAF alias Jidol (21) warga Jln Lintas Riau-Sumut KM 03 Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Tersangka Ir ditangkap di rumahnya di Jln Sukatani, sedangkan tersangka RAF alias Jidol ditangkap hasil pengembangan dari tersangka Ir di KM 03, tepatnya di depan Toko Alfamidi, Jumat (04/02/2022) petang.
Dari kedua tersangka, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin IPDA Cevin T.H B. Djari S.Tr.K juga mengamankan 7 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.88 gram, 1 buah kotak berisikan timbangan digital, 1 buah dompet bergambar bunga warna merah kombinasi ungu.

1 set alat isap (Bong), 1 unit HP Android merk Oppo warna hitam dan 2 buah mancis warna merah dan warna hijau serta 1 buah sumbu obor dari Jarum.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim IPTU M. Sodikin SH membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi pada Jumat (04/02) sekira pukul 17.30 wib, bahwa di rumah tersangka Ir yang berada di Jln. Sukatani ada transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud dan ketika tiba, pelaku yang sedang berada di dalam rumah langsung diamankan yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan akan tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di ruang kamar dan tim opsnal berhasil menemukan barang bukti seperti tersebut di atas.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut di atas adalah miliknya yang dipesan oleh seseorang berinsi W dan diantar oleh tersangka RAF alias Jidol untuk diedarkan,” ungkap Farris.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil membekuk RAF alias Jidol di depan Toko Alfamidi di Jln Lintas Riau-Sumut KM 03 Kelurahan Bahtera Makmur Kota.
Dari tersangka RAF alias Jidol ditemukan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih di dalam saku celana.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut, dimana terhadap 2 tersangka dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung zat metaphetamin. (iloeng)