Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu tiga orang pria warga pendatang di Bagan Batu tepatnya di belakang SPBU KM 3 Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap Polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum, ketiga pelaku masing-masing berinisial ACL (20) warga Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. NS (25) warga Gunung Gangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur dan MA (21) warga Jembatan 2 Kecamatan Tambora Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.
Ketiganya dibekuk tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir pada Minggu (30/01/2021), dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat total 957 gram dan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,74 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Selasa (1/2/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi menerangkan bahwa pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di belakang SPBU KM 3 Kecamatan Bagan Sinembah sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Noki Loviko SH, MH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Lebih lanjut Juliandi menerangkan bahwa pada hari Minggu (30/01/2022) sekira jam 18.00 Wib dilakukan penggerebekan dirumah tersebut dan saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan pelaku sebanyak 3 (tiga) orang.
Pada saat itu ditemukan dilantai rumah berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong dan barang atau benda lainnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam tas ada 1 bungkusan besar dilakban kuning dan 1 plastik sobek diduga berisi narkotika jenis ganja kering. Dari pengakuan pelaku bahwa ada mengakui sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dirumah tersebut.
“Pelaku ACL juga mengakui bahwa 1 bungkus berlakban kuning dan 1 plastik sobek diduga berisi narkotika jenis ganja kering tersebut memang benar disimpan dan dibawa oleh pelaku ACL,” beber Juliandi.
Selanjutnya ketiga pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusut lebih lanjut. (rilis)