Inforohil.com, Bagansiapiapi- Sebagai upaya peringatan terhadap konten bahaya negatif serta pemborosan waktu bagi anak-anak usia sekolah, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) mengeluarkan surat edaran bagi Warung Internet (Warnet).
Surat edaran dengan Nomor: 557/ DISKOMINFOTIKS-APTIKA/3022/26, tertanggal 14 Februari 2022 tersebut berisi tentang penekanan terhadap pemilik/pengelola warnet agar dapat memberlakukan pembatasan waktu bagi anak-anak usia sekolah.
“Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rohil Tahun 2016 tentang penyelenggaraan warung internet, maka melalui surat edaran ini kami menghimbau kepada pemilik/pengelola warung internet di wilayah Kabupaten Rohil agar dapat mematuhi ketentuan yang tertuang dalam edaran ini,” kata Kepala Diskominfotiks Rohil Indra Gunawan, SE saat ditemui diruang kerjanya, Senin (14/2/2022).
Surat edaran ini lanjut Indra, merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam mencegah dan mengatasi unsur-unsur yang berpotensi mendatangkan praktik eksploitasi seksual bagi anak.
“Tanpa kita sadari, dampak dari pemakaian internet yang terlalu berlebihan sangatlah fatal. Banyak anak-anak dieksploitasi secara seksual, hal itu tidak lepas dari kemajuan teknologi informasi. Eksploitasi seksual menjadi masalah global yang butuh respons komprehensif,” paparnya.
Indra juga menekankan kepada pemilik atau pengelola warung internet agar tidak menerima anak anak usia sekolah, baik tingkat dasar, menengah, maupun tingkat atas pada jam pelajaran.
Lebih lanjut ia menegaskan agar pemilik atau pengelola warnet memblokir situs porno, perjudian ataupun situs-situs yang melanggar norma agama, sosial, kesusilaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Mereka (pemilik warnet) harus mematuhi poin-poin yang tertuang dalam edaran ini. Sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang penggunaan internet yang tepat guna dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Syawal)