Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Kebun Sawit Paket D KM 12 Kepenghuluan Kencana Kecamatan Balai Jaya digagalkan Polisi, seorang residivis ini terpaksa kembali menginap di ‘Hotel Prodeo’.
Sat Narkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang resedivis diduga edarkan sabu-sabu di daerah Kebun Sawit KM 12 Kepenghulan Kencana Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Minggu 20 Februari 2022 Pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan data yang dirangkum, residivis itu berinisial WH alias Wanda (35) warga Kepenghuluan Kencana Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, dari penangkapan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Noki Loviko SH MH memerintahkan Kanit 2 Opsnal IPDA Bonny Sagala SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Dan dari informasi yang akurat bahwa di areal kebun sawit tersebut akan ada transaksi Narkotika jenis sabu, pada saat di lapangan petugas melihat seorang laki-laki yang diketahui berinisial WH alias Wanda yang merupakan residivis, yang mana gerak geriknya mencurigakan,” ungkap Juliandi.
Kemudian tim opsnal mendekati WH dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di sekitar terlapor ada ditemukan 1 kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya berisi satu bungkus diduga Narkotika jenis sabu.
“Dari interogasi yang dilakukan, WH mengakui bahwa Narkotika itu miliknya dan untuk dijual kepada orang lain. Selanjutnya WH dan barang bukti Narkotika dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng)