Inforohil.com, Bagan Batu – Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) bersama Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) dan Laskar Hulu Balang Melayu Riau (LHMR) kembali menyampaikan maklumat berupa himbauan kepada tergugat agar tidak melakukan aktivitas pada lahan yang menjadi objek perkara.
Hal itu sebagaimana gugatan DPH MTKESMKK dengan nomor perkara 46 dan 47 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Ketua DPH MTKESMKK Datuk Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Encik Wira Siak, Minggu (06/02/2022), kepada awak media mengatakan bahwa bersatunya 3 lembaga itu mengatasnamakan “Anak Watan Negeri Menggugat”.
“Sekali lagi kami menghimbau, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Bahwasannya objek tersebut di dalam pengawasan kita bersama, jangan ada pihak-pihak yang mengklaim menguasai secara fisik sebelum ada keputusan yang ingkrah dari pengadilan,” tegas Nurdin.
Penegasan itu juga dilakukan dengan memasang plank himbauan di salah satu objek perkara yakni di Jln Hj. Ba’diah (Kampit) Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan.
Spanduk atau plank itu dipasang, menurut Nurdin bertujuan agar seluruh pihak sama-sama menghormati proses hukum dari lembaga peradilan
yang baru saja hearing dengan Pansus DPRD Riau ini guna agar bersama sama menghormati proses hukum dari lembaga peradilan sehingga pihaknya secara bersama – sama dengan LLMB dan LMRH merasa perlu memasang spanduk di Objek Perkara.
“Ini (plank, red) bersifat himbauan kepada pihak Hj. Lailatul Khatfiah cs yang sedang kita gugat,” ungkap Nurdin kembali.
Masih kata Nurdin, pemasangan plank di objek perkara itu menunjukkan bentuk kebersamaan ‘puak-puak’ melayu. Artinya, LLMB dan LHMR adalah bagian tidak terpisahkan dari DPH MTKESMKK.
Seperti diketahui, objek perkara tersebut di atas merupakan bekas lahan PT. Kurnia Rahmat (Kura), dimana perusahaan tersebut awal mulanya menerima hibah lahan dari Suku Hamba Raja yang merupakan salah satu dari Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu. (rilis)