Inforohil.com, Bagan Batu – Bermula adanya video asusila viral di sosial media sosial, seorang buruh yang diduga merekam aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum, Senin (17/01/2022) menyebutkan, pelaku berinisial BA alias Beni (19) warga Jln Bukit Pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil).
Pasalnya, pelaku diduga telah menyetubuhi korban yang merupakan anak dibawah umur berinisial SR (16) adalah warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim IPTU M Sodikin SH mengatakan, kasus itu terungkap bermula adanya video mesum yang viral di medsos yang dilakukan pelaku dan korban.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek guna proses selanjutnya,” ungkap Farris.
Dijelaskannya, terungkapnya kasus persetubuhan anak dibawah umur itu berawal pada hari Sabtu (15/01/2022) sekira pukul 20.15 Wib, orangtua korban (pelapor) dihubungi oleh tetangganya yang bernama Suwono dan meminta pelapor bersama suaminya untuk datang kerumah pak RT, kemudian pelapor memberitahukan kepada suaminya bahwasannya pelapor di hubungi suwono untuk datang kerumah pak RT.
Tak lama kemudian pelapor bersama suaminya pun datang kerumah pak RT dan setelah sampai, Pak RT langsung memberitahukan kepada pelapor dan suaminya bahwasanya ada sebuah rekaman video yang sudah beredar dan viral yaitu satu orang perempuan yang wajahnya terlihat dan satu orang laki-laki yang wajahnya tidak terlihat sedang melakukan persetubuhan.
“Yang mana didalam rekaman video tersebut pak RT menduga pemeran wanita didalam video tersebut mirip dengan anak perempuan pelapor yang bernama SR,” ungkap Kapolsek.
Mendengar hal tersebut, pelapor meminta kepada pak RT agar memperlihatkan video guna memastikan kebenaran anak perempuan yang ada dalam video tersebut. Setelah melihat rekaman video tersebut pelapor yakin bahwasanya memang benar anak perempuan yang ada didalam video tersebut adalah anaknya.
Selanjutnya korban dipanggil dan diminta datang kerumah pak RT untuk memastikan langsung, setelah anak perempuan pelapor diinterogasi ia pun mengakui dan membenarkan hal tersebut dan menjelaskan kepada pelapor bahwasanya perempuan didalam video tersebut adalah dirinya.
Mendengar hal tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut. Atas laporan tersebut, kemudian polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti lainnya.
“Fari hasil Visum Et Repertum terhadap korban, dijumpai luka lama pada liang vagina bekas atau akibat benda tumpul,” terang Kompol Farris.
Kapolsek menegaskan, terhadap peristiwa tersebut patut diduga, pelaku telah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kasus ini kami melimpahkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres Rokan Hilir guna penyelesaian lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng**)