Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) telah melakukan penuntutan sebanyak 418 perkara selama tahun 2021 kemaren. Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kasus penyalahgunaan narkoba di Rohil masih terus mendominasi.
Demikian hal itu disampaikan Kajari Rohil Yuliarni Appy didampingi Kasi Intel Hasbullah dan Kasi Pidum Yongki Arvius, Rabu (12/1/2022) sore saat ditemui wartawan di Bagansiapiapi.
Dirincikan Yuliarni, dari 418 tuntutan itu sebanyak 204 kasus merupakan penyalahgunaan narkoba. Kemudian disusul tuntutan kasus pencurian sebanyak 118 kasus, penganiayaan 24 kasus, penipuan 24 kasus, cabul 21 kasus dan lainnya.
“Kemudian sesuai dengan program Jaksa Agung restoratif justice (RJ), kami juga berhasil menyelesaikan satu perkara RJ dan sudah berhasil kita damaikan,” ungkap Kajari.
Selain itu lanjut Yuliarni, selama 2021 Kejari Rohil mendapatkan penghargaan peringkat terbaik ke tiga Kejari se Provinsi Riau dari Kajati Riau. Untuk bidangnya, di bagian pidana umum mendapat penghargaan peringkat ketiga, bagian pidana khusus peringkat tiga, dan untuk pertama kalinya di bagian inteligen Kajari Rohil mendapatkan penghargaan peringkat kedua.
“Mudah-mudahan tahun depan kami ini berupaya bisa meraih peringkat pertama,” harapnya. (Syawal)