Inforohil.com, Bagansiapiapi –Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) untuk kedua kalinya kembali menerapkan restoratif justice (RJ) terhadap kasus pencurian. Kali ini kasusnya, seorang ayah di Bagansiapiapi melaporkan anak kandungnya karena mencuri alat-alat dirumahnya.
Yang mana pada 17 November 2021 lalu, tersangka Irfan Enara tanpa izin dari orang tua kandung tersangka Rafanis Sutan telah mengambil barang-barang berupa kabel instalasi listrik rumah, satu unit AC merk Panasonic, satu unit sepeda olahraga dan tiga unit pintu teralis rumah yang kemudian dijual oleh terdakwa kepada Botot .
Dimana uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli susu anak tersangka.
Senin (31/1/2022) di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Kajari Rohil Yuliarni Appy secara langsung membebaskan tersangka Irfan Enara yang sudah 10 hari masuk dalam Lapas terpadat se Indonesia itu.
Turut mendampingi, Kasi Intel Hasbullah, Kasi Pidum Yongki Arvius, dan Kasi Barang Bukti, serta kedua orang tersangka ikut hadir membebaskan tersangka.
Pada kesempatan itu ayahnya Rapanis Sutan menegaskan kepada anaknya hanya sekali ini memberikan maaf dan kesempatan kepada anaknya
“Untuk sekali ini saya maafkan anak saya Bu, kalau diulangi saya serahkan proses sesuai hukum,” ungkap Rapanis kepada Kajari Rohil pada saat pembebasan itu.
Sementara itu Yuliarni Appy menjelaskan, proses RJ ini Kejari Rohil sudah menempuh beberapa administrasi dan melakukan ekspose ke Kejati Riau serta Kejaksaan Agung dan sudah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan asas RJ.
“Waktu saat penyerahan tersangka dan barang bukti, kami sudah lakukan mediasi. Kami pertemukan antara tersangka dan orang tua kandung, lalu kami mendamaikan sebagai salah satu syarat, dan keduanya sepakat berdamai,” papar Yuliarni.
Dijelaskan Yuliarni, untuk mendapatkan RJ ini karena kasus tersangka ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara dan kerugian tidak mencapai sebesar Rp 2.500.000 serta adanya perdamaian kedua pihak.
“Ini menjadi pembelajaran bagi tersangka supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya,” sebutnya.
Setelah membebaskan tersangka, pada kesempatan itu tampak Kejari Rohil memberikan sebuah paket Susu yang berikan langsung kepada anak tersangka yang masih bayi. (Syawal)