Inforohil.com, Sinaboi – Tak butuh waktu lama, pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Sinaboi Rohil ini berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Sinaboi dengan dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi pada Ahad (30/01/22) melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto disampaikan Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan membenarkan.
“Pelaku bersama barang bukti goloknya sudah kita amankan,” ungkap Joan.
Dijelaskannya, peristiwa ini bermula pada hari Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 21.30 Wib, ketika itu seorang pria bernama Uyun sedang berada di warung kopi milik Waluyo, kemudian Uyun mendengar suara orang meminta tolong.
Selanjutnya Uyun mencari dari mana asal suara tersebut, saat itu Uyun melihat Korban yang diketahui bernama Alek Purba (59) yang tinggal di jalan Dami RT.02 RW.12 Desa Panipahan Kecamatan Palika Kabupaten Rohil ini sudah tergeletak di tanah dan berlumuran darah.
Saat itu Uyun melihat seorang pria yang diketahui bernama ESPS alias Edi Tansil (39) yang belakangan diketahui bertempat tinggal di Jl.Sukajadi Rt/ Rw 015 / 004 Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Rohil sedang memegang parang.
Ketika itu, Uyun mendengar Edi Tansil mengatakan kepada Korban “Jangan kau ganggu-ganggu ya (Sambil menunjuk korban yang sudah terbaring bersimbah darah ditanah)”.
Kemudian Edi kancil langsung melarikan diri ke arah sungai belakang gudang Ikan di wilayah tersebut.
Selanjutnya Uyun bersama warga lainnya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Pratomo Bagan Siapiapi namun korban meninggal pada saat di tengah Perjalanan.
Mendapat informasi dari masyarakt setempat pihak Kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari laporan keluarga korban dan hasil olah TKP serta keterangan sejumlah saksi di lokasi, Tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Polsek Sinaboi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim dan Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan mendalam.
Dan sampai dengan Minggu Tanggal 30 Januari 2022 sekira Pukul 01.30 Wib Tim gabungan terus melakukan pencarian dan melakukan penghadangan di setiap jalan keluar dari tempat pelarian tersangka sebelumnya.
Saat pencarian, tim melihat jejak kaki tersangka yang keluar dari sungai ke hutan bakau Kecamatan Sinaboi.
Dari petunjuk itu tim terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuahkan hasil.
“Tim berhasil menangkap tersangka di jalan lintas Sinaboi Bagan Siapiapi Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko, Rohil yang saat itu tersangka hendak melarikan diri kearah Kecamatan Bangko,” terangnya.
Dan saat itu tim juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Untuk diketahui, dari hasil Visum et Revertum pada tubuh korban terdapat dua luka tusuk dibagian dada sisi kanan, luka robek pada dada sisi kiri, luka robek di tangan kiri bawah, luka robek pada mata sebelah kanan sisi luar, luka robek pada lengan kiri, luka robek pada telapak tangan kiri, luka robek pada punggung depan dan luka robek di bagian kaki.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses selanjutnya,” ungkap Joan. (iloeng*)