Inforohil.com, Tanjung Medan – Seorang pria, JH alias Jupri (29) warga Dusun Teladan Jaya Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, JH alias Jupri, nekad mencuri Racun Rumput di sebuah Toko pertanian UD. Harapan Tani di Simpang Lombok Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK MH, Rabu (05/01/2022) membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pujud.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Baim tersebut, peristiwa itu diketahui korban, Mulkan Harahap (49) alamat KM 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan pada Minggu (02/01/2022) sekira pukul 07.30 WIB, saat itu dia ditelpon oleh saksi Rani, karyawan penjaga Toko miliknya bahwa pintu belakang Toko UD. Harapan Tani dalam keadaan terbuka.
Korban pun kemudian bertanya apakah ada yang hilang, karyawan penjaga toko itupun mengatakan bahwa benar ada yang hilang dan korban pun bergegas menuju lokasi toko miliknya di Simpang Lombok.
Dan sesampainya di Toko, korban mendapati pintu tengah yang ada di toko dalam keadaan bolong, sedangkan pintu belakang toko dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban meminta Rani untuk mengecek barang-barang yang ada di toko, dan setelah dicek diketahui 2 Jerigen racun rumput merk Paratop isi 20 liter, 2 jerigen racun rumput merk Deltax One isi 20 liter dan 2 jerigen racun rumput merk Pas-Top isi 20 liter sudah hilang.
Untuk memastikan, korban berusaha mencari di seputaran keliling toko namun tidak berhasil menemukan barang dagangannya tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pujud untuk proses lebih lanjut.
Dan setelah menerima laporan korban, pada Senin (03/01/2022) sekira pukul 09.00 wib, pihak kepolisian Polsek Pujud melakukan cek TKP selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Lalu sekira pukul 18.30 wib, pihak unit Reskrim Polsek Pujud melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama JH alias Jupri.
“Dari hasil interogasi, terlapor mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama temannya bernama Tio (DPO) di toko UD. Harapan Tani milik korban pada Sabtu (01/01/2022) malam sekira pukul 21.00 wib,” ungkap Baim.
Lebih lanjut, Baim menjelaskan aksi kedua terduga pelaku masuk melalui pintu belakang lalu mendobrak pintu tengah sehingga dapat masuk ke dalam toko mencuri 6 jerigen racun rumput.
“Sebelum dijual atau digunakan, barang hasil curian disembunyikan di kebun kelapa sawit milik masyarakat. Dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” beber Baim.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, terhadap tersangka positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine. Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 KUHP. (iloeng)