Inforohil.com, Ujung Tanjung – Usai berhasil mencuri Handphone, seorang Pria berinsial J ini juga nekad onani di depan bocah perempuan berusia 5 tahun setelah membuka celana dan memfoto serta memvideokan kemaluan korban, aksinya pun ternyata direkam warga di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat gelar press rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur disertai kasus pencurian di Selasar Gedung Humas, Mapolres Rohil, Rabu (26/01/2022).
Pada kesempatan itu, Kapolres didampingi Kanit Buser IPTU Irsan Harahap dan jajaran serta dihadiri Kasi Pengembangan dan Pelayanan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir, Weny Novrianty SSTP Msi serta unit personil PPA Sat Reskrim Polres Rohil.
Dihadapan media, Nurhadi memaparkan kronologis kejadian tersebut yang terjadi pada Kamis (20/01/2022) sekira pukul 22.45 Wib.
“Pelaku berinisial J ini awalnya mencuri handphone, namun disela mencuri, pelaku melihat ada dua wanita muda dan anak-anak yang sedang tidur pulas dilantai,” ungkap Nurhadi.
Pada kesempatan itu, lanjut Kapolres, pelaku langsung membuka celana anak tersebut dan memfoto serta memvideo kemaluan anak berumur 5 tahun dan akhirnya pelaku melakukan onani dihadapan sang anak. Setelah selesai, pelaku keluar dari rumah korban. Namun aksi yang dilakukan pelaku tersebut berhasil direkam warga.
Hasil pengakuan pelaku kepada polisi setelah diamankan pada Senin (24/1/2022) pelaku melakukan pencabulan bukan hanya satu anak, dihadapan polisi pelaku mengakui melakukan pencabulan anak dibawah umur berjumlah 4 orang.
“Motif pencabulannya sama juga dengan cara memfoto dan memvideokan para korban,” jelasnya.
Didapati dari bukti handphone pelaku, terdapat banyak foto anak-anak perempuan dibawah umur, kemudian saat dilakukan penggeledahan oleh unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hilir dirumah pelaku, didapati banyak celana dalam perempuan. Status pelaku ini seorang duda anak tiga dan pekerjaannya serabutan.
“Intinya dari kepolisian. Setiap perbuatan yang salah akan kita proses sesuai undang-undang. Terkait psikis pelaku maka kita minta perlindungan anak untuk diobati. dan kita harapkan tidak ada lagi terjadi perbuatan yang menimpa korban anak kedepannya,” ucapnya.
Terhadap Pelaku, dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 dan perbuatan menyimpangnya pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) Undang -undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 32 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Sementara itu, Kasi Pengembangan dan Pelayanan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir, Weny Novrianty SSTP Msi akan memantau kondisi korban dan akan memfasilitasi korban tanpa biaya ke psikologis. (rilis)