INFOROHIL.COM, ROKAN HILIR- Kamis 09/12/2021, PT. Asrindo Citraseni Satria ( PT. ACS ) mendapatkan sanksi Dari pemerintah kabupaten Rokan Hilir Melalui Dinas lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hilir, Sanksi tersebut dikeluarkan Pada 28/10/2021
Sanksi diberikan Terkait tumpukan limbah PT. Asrindo Citraseni Satria ( PT.ACS ) atas pelanggaran ketidak taatan berdasarkan ketentuan Sesuai Putusan peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup sesuai pasal 59 Ayat 1
Undang undang no 39 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai mana diubah dengan pasal 22 undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang menyatakan bahwa ” setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya”
Pasal 10 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya yang menyatakan bahwa, “setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampan”.
Terbitnya sanksi tersebut yang Dikeluarkan pemerintah kabupaten Rokan hilir melalui dinas lingkungan hidup Rokan hilir, atas Limbah yang dihasilkan PT. Asrindo Citraseni Satria ( PT.ACS ) limbah B3, jenis Cutting semen dan tanah berminyak Hasil dari pengeboran minyak bumi, sempat Berdampingan dengan warga sekitar selama 3 tahun lebih
Sebelum diangkat limbah tersebut sengaja ditumpukan dihalaman bekas kantor ( PT. ACS ) di wilayah RT.15 RW. 05 Dusun pematang Binjai kepenghuluan Pematang Ibul, kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir yang terkontaminasi dengan sumur warga sekitar.*( Sto )