Inforohil.com, Sinaboi – Gerebek rumah diduga edarkan sabu, seorang Nelayan di Raja Bejamu dibekuk Polsek Sinaboi Polres Rohil.
Berdasarkan data yang dirangkum, Kamis (16/12/2021) kemarin, tersangka berinisial S aliaa Suri (34) dibekuk di rumah milik Hasan Basri di Jln Raja Bejamu Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi. 1,15 gram diduga Narkotika jenis sabu juga turut diamankan dari penangkapan pada Selasa (04/12/2021) sekira pukul 20.00 wib malam.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polsek Sinaboi tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi yang diperoleh oleh Tim Reskrim Polsek Sinaboi, bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto SH memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi yang akurat lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
Dan di TKP ditemukan seorang pria berinisial S alias Suri (34) serta barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet warna coklat.
Tak hanya itu, tim Reskrim juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap (bong) siap pakai, 2 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp 1 juta diduga hasil penjualan sabu. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial U (dalam lidik) untuk dijual,” ungkap Juliandi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut. (iloeng**)