Inforohil.com, Pekanbaru – Dewan Pimpinan Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) Rokan Hilir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus bersama DPRD Provinsi Riau dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Senin (29/11/2021) lalu.
Acara tersebut digelar di ruang rapat medium DPRD Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman No 719 Pekanbaru pada hari Senin 29 November 2021. RPD pansus tersebut terkait permasalahan Tanah Masyarakat atau Tanah Adat dengan Perusahaan yang ada di Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan Ketua DPH MTKESMKK Encik Datuk Nurdin Muhammad Taher yang didampingi sekretaris Encik Datuk Zuhaifi ST kepada awak media melalui pesan WhatsAppnya di Bagan Batu, Rabu (01/12/2021).
Disampaikan Encik Datuk Nurdin, dalam RDP pansus tersebut masyarakat atau adat yang ada di Riau berharap agar DPRD Provinsi Riau mengeluarkan rekomendasi dan memfasilitasi secara kongkrit dan menyeluruh terhadap masyarakat atau adat dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Riau dalam proses penyelesaian konflik lahan yang ada di Riau khususnya.
“Seluruh masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan, berharap agar Pansus melakukan upaya-upaya penyelesaian dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar masyarakat mendapatkan keadilan,” harap Datuk Nurdin.
Ditegaskannya, RDP Pansus juga diharapkan dapat merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait diantara lain, mengembalikan tanah ulayat empat suku Kenegerian Kubu yang di kuasai oleh PT. Ivomas group dan agar tidak memberi izin perpanjangan HGU kepada perusahaan tersebut dan segera dilakukan pengukuran ulang terhadap perusahaan tersebut.
“Kami masyarakat bermohon Bapak Presiden Jokowi, agar menyelesaikan konflik ini terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Riau, apa lagi menurut penyampaian dari pansus, konflik lahan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan adalah terbesar kasusnya di Riau,” ungkap Datuk Nurdin.
Disampaikannya Datuk Nurdin hal ini juga jangan sampai terjadi laksana pepatah Melayu, “Ayam mati di lumbung padi”. Tapi harus di ingat…..!!!! Kami sudah tancapkan perjuangan ini, “Mujur lalu, Melintang Patah”.
“Perlu kami jelaskan perjuangan tentang hak hukum adat terkhusus mengenai komunal hak-hak ulayat masyarakat hukum adat empat suku Kenegerian Kubu sedang kami perjuangkan baik menempuh Pengadilan Negeri dan hukum lainya,” tegas Nurdin MT.
Dipaparkannya, sebenarnya permasalahan ini sudah cukup lama di upayakan jalan penyelesaian yang mana saat itu Bupati Rokan Hilir yang di jabat Wan Thamrin Hasyim pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :188/HK/2004, Tanggal 14 Agustus 2004 yang mana pokok surat tersebut membentuk Tim Penelitian dan pengkajian keberadaan tanah ulayat empat Suku di Kenegerian Kubu Rokan Hilir.
“Dari hasil penelitian dan pengkajian itu, Lembaga Adat Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir telah mengeluarkan hasil kajian sesuai dengan surat keputusan tersebut. Dengan kesimpulan, bahwa terdapat tanah ulayat milik ke empat suku yaitu, Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan Suku Bebas,” terang Nurdin.
Dan sementara itu, tambah Nurdin, DPRD Rohil juga pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang PENETAPAN PENYELESAIAN TANAH ULAYAT ke empat suku tersebut dengan nomor 06/DPRD-RH/K/2009.
Disebutkan Nurdin, dalam kegiatan rapat tersebut turut dihadiri ketua RDP Pansus H. Marwan Johanes S.Sos, wakil ketua Robin P. Hutagalung SH, anggota DPRD Provinsi Riau Amyurlis Alias Ucok, Tumpal Hutabarat SE MM, Manahara Napitupulu SH, Ustads Dr. Suhaidi Spdi. Mpdi. H. Abdul Kasim SH, DR. Mardianto Manan SE.
“Kemudian juga ada anggota DPRD Riau Abu Khoiri dari dapil Rohil, H. Ali Rahmad Harahap dari dapil Rohil, DPH MTKESMKK, masyarakat adat Benai Kuansing, masyarakat adat Talang Mamak Inhil dan masyarakat lainnya,” sebut Nurdin. (rilis/iloeng)