Inforohil.com, Bagansiapiapi– Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan berkas perkara tahap II kasus penangkapan narkoba 105.926 gram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Selasa (14/12/2021) sore.
Berkas perkara dan enam orang tersangka yang ditangkap pada 21 september lalu, diserahkan langsung oleh penyidik BNN RI kepada Kejari Rohil. Enam tersangka yakni JP, RK, AS, DY, SD dan ZK kini ditahan di rutan Kelas IIA Bagansiapiapi.
Kajari Rohil Yuliarni Appy menjelaskan, adanya peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dilakukan para tersangka. Selanjutnya tim BNN pada 21 September melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bagansiapiapi.
“BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu tiga terpal besar warna wani, didalamnya berisi tujuh karung kecil warna putih berisi 100 bungkus kemasan plastik teh cina,” papar Yuliarni.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 1322 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah diterima nya tersangka dan barang bukti ini lanjut Kajari, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Sementara itu Rahmat Penyidik BNN RI menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Seperti peran JP, AS dan DY berperan sebagai orang yang melakukan pengambilan narkoba dari Bagansiapiapi.
Sedangkan K dan J berperan sebagai pengendali yang mengatur keuangan dari pemain utama yang saat ini masih diupayakan BNN untuk dapat ditangkap juga.
“Mereka semua ini kapasitas nya masih sebagai pengendali dan pengambil barang, jadi pemilik nya masih kita lakukan penyelidikan dan koordinasi lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” jelas Rahmad. (Syawal)