Inforohil.com, Tanjung Medan – Satu dari 9 diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN V Tanjung Medan, berhasil dibekuk Tim security. Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terduga pelaku itu diketahui berinisial S (38) warga Dusun Beto Bawah Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Selain mengamankan satu orang tersangka, security juga mengamankan 82 TBS kelapa sawit, 1 buah arit (Egrek) dengan gagang fiber, 1 buah gancu gagang kayu dan 1 buah arit gagang kayu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK MH, Rabu (29/12/2021) dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/12/2021) sekira pukul 18.00 wib petang kemarin.
Dijelaskannya pria yang akrab disapa Baim tersebut, penangkapan terhadap tersangka S itu bermula pelapor, Floweser Lumbantoruan (49) ditelpon saksi Surianto (26) dan Yanuar Amby Wahyu (19) yang juga petugas security.
“Kedua saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa di Blok B 17 Afdeling VI Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan sedang terjadi pencurian nuah kelapa sawit,” ungkap Baim.
Lalu sekira pukul 17.20 wib, pelapor bersama petugas satpam lainnya pergi menuju lokasi, sekira pukul 18.00 wib, pelapor dan satpam lain bertemu dengan saksi Surianto yang selanjutnya melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Ditengah-tengah pengintaian, salah satu pelaku pencurian yang sedang melangsir buah kelapa sawit melihat pelapor dan saksi-saksi sehingga berteriak “Keluar.. keluar”.
Tak lama setelah itu, pelapor dan saksi melihat 9 orang laki-laki yang tidak dikenal berlarian dari dalam areal Blok B17.
Melihat itu, petugas security pun berusaha melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial S serta mengamankan barang bukti tersebut di atas yang ditinggalkam pelaku lainnya.
Sebelum diserahkan ke Mapolsek Pujud, pelaku sempat diamankan di Pos Security hingga akhirnya pada Rabu (29/12/2021), tersangka S dibawa ke Mapolsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap tersangka diancam pasal 363 KUHP, dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)