Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga terlibat penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berat kotor 5,08 gram, seorang pria berinisial SN (35) warga Jalan WT Hasim Dusun Telaga Suka Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir, dibekuk tim opsnal Polsek Panipahan polres Rokan Hilir, Minggu (21/11/2021).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi Senin (22/11/2021) melalui kasubba Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, kini pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sudah diamankan di Mapolsek Panipahan guna pengusut lebih lanjut,” terang AKP Juliandi.
Juliandi memaparkarkan, pengungkapan itu bermula pada Minggu 21 November 2021, sekira pukul 06.00 wib, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap MSI bersama anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya keberadaan pelaku yang diduga sering terlibat dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln. WT. Hasim Dusun Telaga Suka Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Selanjutnya sekira pukul 06.30 wib tiba di TKP yang diketahui merupakan rumah diduga Pelaku yang bernama SN.
Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku dan tidak berapa lama kemudian Istri yang diduga pelaku membukakan pintu rumahnya lalu salah seorang anggota Opsnal meminta izin untuk menyaksikan kepada seorang laki-laki yang bernama Yusman (saksi) yang merupakan Ketua RT di alamat tempat tinggal pelaku tersebut.
Kemudian anggota Opsnal menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan kepada Saksi dan diduga Pelaku SN dan selanjutnya Team Opsnal melakukan penggeledahan badan Pelaku serta rumah atau tempat tinggal Pelaku dan sisaksikan oleh Ketua RT setempat
Setelah dilakukan penggeledahan rumah, Tim Opsnal Polsek Panipahan melihat dan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, dan 54 plastik bening kosong ukuran kecil dan 2 bungkus plastik kosong ukuran sedang yang terletak di atas lantai dekat pintu bagian ruangan tengah rumah pelaku.
Selanjutnya Tim Opsnal menemukan 1 unit Handphone merk Realme warna biru dan 1 set alat hisap sabu-sabu (bong) beserta dengan kaca pirek dari bawah selimut milik pelaku yang dengan sengaja disembunyikan pelaku dibawah selimut milik tersebut.
Kemudian Tim Opsnal melakukan Interogasi terhadap pelaku dan mengaku 10 bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap Bong tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya petugas mengamankan Pelaku dan dibawah kepolsek Panipahan bersama Barang bukti guna di Proses lebih lanjut,” tutup Juliandi. (rilis)