Inforohil.com, Bagan Batu – Guna menyikapi permasalahan desa atau kepenghuluan yang wilayahnya masuk atau total dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, para Datuk Penghulu berkoordinasi dengan pakar Lingkungan Dr Elviriadi S.Spi MSI.
Kegiatan yang awalnya dimotori DPD LSM LKP itu dilaksanakan di kantor Master Player Shooting Club Indonesia di Jln Lintas Riau-Sumut KM 4 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (15/11/2021).
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Riau H Sutejo S.Pd, Sekcam Balai Jaya, Junaidi AP, Kasubag Kepegawaian Kantor Camat Balai Jaya Eka Iskandar, Ketua DPD LPK Miswan, Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Rohil M Ikram S.Pd.
Para Datuk Penghulu yang hadir diantaranya Pasir Putih Harien, Pasir Putih Utara Samsir Silalahi, Lubuk Jawi Muradiono, Pasir Putih Barat M Rizal Pasaribu, Balam Sempurna Junfayer Silaban dan Lurah Balai Jaya Kota Ucok ST.
Dalam pertemuan itu, para Datuk Penghulu yang hadir menyampaikan keluh kesah mengahadapi perusahaan perkebunan yang notabene masuk dalam wilayah kepenghuluan atau kelurahan yang mereka pimpin. Salah satunya PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) Tbk dan PTPN V Tanah Putih.
Yang mana, keluh kesah pimpinan Kepenghuluan itu tentang Dana CSR dan Plasma yang tidak kunjung dipenuhi pihak perusahaan sehingga banyak masyarakat yang mempertanyakan.
Pakar Lingkungan Hidup, Dr Elviriadi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dalam menyikapi itu, para kepala desa atau Datuk Penghulu harus bersatu dalam memperjuangkan hal tersebut.
“Sesuai dengan UU tentang Lingkungan Hidup bahwa perusahaan wajib mengeluarkan CSR dan Plasma kepada masyarakat. Terlebih PT SIMP Tbk, dimana wilayah perkebunan mereka berada di wilayah beberapa pucuk suku Melayu Kenegerian Kubu diantaranya Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan Suku Bebas,” ungkap Elviriadi.
Pakar lingkungan hidup yang sering menjadi saksi ahli dalam persidangan tentang lingkungan hidup ini menambahkan bahwa wilayah yang diduduki PT SIMP itu masuk dalam wilayah Majelis Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu ini dengan menunjukkan Peta terbitan Tahun 2003 lalu dari Pusat Pemetaan Dasar Rupabumi dan Tata Ruang (PDRTR) serra Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang saat bernama Geopiskal RI.
Untuk itu, persoalan ini akan saya daftarkan ke Pusat, bahwa sebelum perusahaan ada, tanah tersebut sudah mempunyai Peta yang di akui Pemerintah Pusat,” tutupnya. (iloeng**)