Kolase foto: Terlapor dan barang bukti berupa 10 karung Brondolan sawit saat diamankan di Mapolsek Pujud.
Inforohil.com, Pujud – Diduga melakukan pencurian Brondolan buah kelapa sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) milik PT Tunggal Mitra Plantations, seorang wanita dipolisikan. Aksi pelaku pun kepergok security pada saat membawa Brondolan pada tengah malam.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Pujud, Senin (15/11/2021) menyebutkan tersangka berinisial JG (25) seorang buruh alamat Gg Makmur Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Brondolan sebanyak 10 karung.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian berupa 10 karung Brondolan sawit tersebut.
Dijelaskannya, aksi JG terhenti ketika para security PT Tunggal Mitra bernama Sumarnoto (45) bersama rekannya Sairul Hamdani Saragih (42) dan Giarmin (44) sedang patroli pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 02.00 wib dinihari di seputaran area perkebunan.
Pada saat melintas di Blok K 13 Divisi II Manggala III, pelapor melihat terlapor sedang menarik sebuah karung goni warna putih.
Melihat itu, para security menghampiri dan memeriksa isi dari karung yang ternyata Brondolan kelapa sawit.
“Dari pengakuan terlapor, Dua hari sebelumnya tepatnya pada hari Jumat sudah mencuri 10 karung Brondolan dari 4 TPH di Blok K 13 tersebut,” ungkap Kapolsek yang akrab disapa Baim tersebut.
Lebih lanjut, Baim mengatakan bahwa terlapor tidak langsung mencuri Brondolan akan tetapi disimpan lebih dulu di dalam areal kebun sawit yang berjarak sekitar 10 hingga 15 meter dari TPH.
Pelopor dan saksi selanjutnya memeriksa tempat persembunyian Brondolan di tempat pertama ditemukan 2 karung, tempat kedua 3 karung, tempat ketiga 2 karung dan di tempat keempat 4 karung berisikan Brondolan.
Sebelum diserahkan ke Mapolsek Pujud, terlapor dan barang bukti 10 karung Brondolan diamankan pelapor.
“Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1.000.000,- dan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud. Saat ini sudah kita amankan guna proses lebih lanjut. Terhadap terlapor disangkakan Pasal 364 KUHP, Tindak Pidana Ringan,” tandasnya. (iloeng)