Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang wanita yang diketahui berinisial SW alias Tayo (26) warga Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur kecamatan Bagan Sinembah harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, cewek berambut ikal yang bekerja sebagai buruh ini diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang gadis remaja yang masih menyandang status pelajar, sebut saja Melati (16) warga Kecamatan Bagan Sinembah.
Berdasarkan data yang dirangkum, Kamis (18/11/2021) menyebutkan, bahwa perbuatan asusila sejenis yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebanyak dua kali, yakni akhir bulan Oktober dan Kamis (11/11) sekitar pukul 13.00 Wib lalu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka cabul sesama jenis tersebut.
Dijelaskannya, terungkapnya kasus sex sejenis ini bermula pada hari Kamis (11/11) sekira pukul 12.00 wib saat korban pergi meninggalkan rumah rumah tanpa berpamitan kepada orangtuanya.
Dan mengetahui hal tersebut, orangtua korban, yakni JT (50) mencoba menghubungi beberapa kali ke nomor HP korban. Akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
Mengetahui hal tersebut, kemudian orang tua korban menghubungi keluarga lainnya, S dan T untuk mencoba membantu mencari korban yang tidak kunjung pulang ke rumah.
Dan keesokan harinya, tepatnya pada hari Jumat (12/11) sekira pukul 02.30 wib dini hari S dan T bertemu dengan tersangka dan mencoba menanyakan keberadaan korban. Hal ini dikarenakan hubungan korban dan tersangka sudah dicurigai oleh pihak keluarga.
Selanjutnya tersangka memberitahukan bahwa korban disembunyikan di salah satu kamar yang ada di wisma Akasia yang terletak di jalan Lintas Simpang Pujud-Dusun Bakti Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.
Mendengar hal tersebut kemudian keduanya berangkat menuju alamat yang dimaksud guna menjemput korban yang sedang berada didalam kamar wisma tersebut.
Dan sesampainya di wisma, keduanya benar menemukan korban seorang diri di dalam kamar. Pada saat ditanya, korban mengaku bahwa tersangka sudah melakukan perbuatan cabul kepada dirinya sebanyak dua kali pada waktu dan tempat yang berbeda.
Akibat kejadian tersebut, orangtua korban merasa tidak senang dan melaporkannya ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Dan berbekal laporan dari orang tua korban itu, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.
Hingga akhirnya pada Selasa (15/11) tim opsnal berhasil menemukan keberadaan tersangka di sekitaran Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah.
Tanpa perlawanan, akhirnya tersangka langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari visum yang dilakukan terhadap korban dijumpai luka robek pada selaput dara, luka lecet dan luka robek dibawah vagina dan tampak kemerahan pada luka tersebut serta tampak keputihan pada liang vagina,” jelas Juliandi.
Dan bersama tersangka, lanjut Kasubag Humas lagi juga diamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang warna hitam dan satu helai sweater warna cream.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang AKP Juliandi SH. (rilis)