Inforohil.com, Palika – D alias Uwis (49) yang bekerja sebagai Nelayan warga Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir ini terpaksa ditangkap Polisi. Pasalnya, D diduga edarkan dan gunakan diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka dibekuk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir beserta diduga Narkotika jenis sabu seberat 3,96 gram di Jln SMP Dua Kepenghuluan Teluk Pulai, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 15.30 wib kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu sabu oleh Polsek Panipahan.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di rumahnya.
Untuk memastikan itu, lanjut Juliandi, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap MSI bersama Tim Opsnal mendatangani TKP guna melakukan serangkaian penyelidikan.
Tak lama kemudian, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 paket plastik bening diduga Narkotika jenis sabu di bawah terpal lantai di bagian dapur rumah tersangka.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, mengaku bahwa ia menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah anaknya yang tidak jauh dari rumahnya.
Atas pengakuan tersangka, selanjutnya tim opsnal menuju rumah anaknya dan dengan disaksikan ketua RT dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan rumah anaknya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan 3 paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 2 buah plastik bening yang di duga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 6 buah plastik bening kosong,” terang Juliandi.
Atas Penemuan tersebut tersangka D alias Uwis dan barang bukti yang di dapat di bawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti tersebut di atas, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 650.000,- dan 1 unit Handphone merk Strawberry, 1 unit Handphone Android serta 1 unit Handphone merk Nokia. (iloeng**)