Inforohil.com, Panipahan – Tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang pria berinisial SI (59) warga jalan Darma gang bioskop Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) diduga sebagai bandar judi togel online jenis Macau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Senin (18/10) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SG membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan Juliandi, pengungkapan itu bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang menjadi pengelola atau bandar judi togel online jenis Macau melalui Via Pesan Singkat (SMS) pada Handphone.
Yang mana diduga Pelaku tersebut diketahui sedang berada di sebuah warung kopi milik Saksi Hendra yang beralamat di Jalan Kuburan Cina Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Berdasarkan informasi tersebut petugas memberitahukan kepada Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap Msi terkait informasi yang didapat dari masyarakat tersebut, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Mujiono beserta Team Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut.
Dan sekira pukul 20.30 WIB pelapor beserta tim langsung mendatangi sebuah warung kopi yang dimaksud dan langsung mengamankan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar judi togel jenis MACAU dengan Via Pesan Singkat (SMS) pada Handphone yang merupakan seorang laki-laki yang bernama SI.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek beserta Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan Interogasi kepada diduga SI dan mengakui bahwa SI baru 1 (satu) hari menjadi bandar judi online jenis Macau.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh Saksi TOBING dan Saksi HENDRA dan Tim Opsnal menemukan 1 Unit Handphone merk NOKIA warna Biru milik tersangka yang berisikan Pesanan Nomor di dalam Handphone melalui Via SMS / Pesan Singkat dan Tersangka juga mengaku bahwa Handphone merk NOKIA warna biru tersebut merupakan sebagai alat komunikasi yang digunakan tersangka dalam menerima pemesanan nomor dari Pelanggan melalui Via Pesan Singkat /, SMS.
Serta ditemukan uang tunai senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari tangan tersangka yang mana tersangka mengaku bahwa uang tersebut merupakan hasil dari judi togel Online jenis Macau.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kepolsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut. (rilis)