Inforohil.com, Ujung Tanjung – Melambungnya harga buah kelapa sawit, bagi siapa pun pasti akan tergiur untuk memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Termasuk salah satu oknum supir truk yang menggelapkan TBS milik PT Jatim Jaya Perkasa II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Terduga pelaku, DGS (24) alamat Jln Karya Bersama Gg Jengkol Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako ini pun digelandang ke Mapolres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021) membenarkan.
Dijelaskannya, DGS digelandang ke Mapolres Rohil setelah aksinya membawa TBS milik perusahaan kandas di Pos penjagaan areal perkebunan Pos Garuda 9 Afd III Kebun PT Jatim Jaya Perkasa Kepenghuluan Teluk Bano II, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 22.00 wib lalu.
Kejadian itu bermula adanya informasi yang diterima security di pos penjagaan bahwa ada 1 unit Truk Mitsubishi Coltdiesel jenis Dumptruk BE 9625 MD warna kuning hendak keluar dari areal perkebunan, yang mana truk tersebut adalah truk yang dikontrak perusahaan.
“Sebagaimana biasanya, setiap mobil yang keluar masuk areal perkebunan di suruh mengangkat Dump-nya. Dan saat diangkat terdengar suara bunyi dentuman dari dalam Bak Dump dan setelah dicek ternyata Dump Truck tersebut berisi 40 tandan Buah Kelapa Sawit,” ungkap Juliandi.
Mendapati itu, security selanjutnya membawa terlapor Pelapor ke kantor Perusahaan bersama barang bukti. Saat di kantor, pelapor menanyai dan terlapor mengaku bahwa Buah Kelapa Sawit tersebut diambilnya dari areal blok ancak muatannya yang terjatuh pada saat membawa Buah Kelapa Sawit hasil panenan sewaktu diantar ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit).
Mendengar hal tersebut Pelapor tidak mempercayai dan kemudian Pelapor melaporkan kepada Pihak Managemen Perusahaan dan saat itu pihak kebun menyuruh untuk membawa ke Polres Rokan Hilir.
Dari kejadian tersebut pihak PT Jatim Jaya Perkasa 2 mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.200.000,-.
“Saat ini terlapor masih ditahan dan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa 1 Unit Mobil Dump Truck warna Kuning Merk Mitsubishi Fuso BE 9625 MD, 40 Tandan Buah Kelapa sawit turut diamankan. Terlapor terancam dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 374 KUHPidana,” tandasnya. (iloeng)