Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pelarian AD, eksekutor pembunuh Sugiyono alias Ugie Panjaitan akhirnya kandas di tangan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir. Timah panaspun dihadiahi kepadanya, pasalnya saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Eru Alsepa SIK MH, Selasa (19/10/2021) mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Minggu 17 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 dini hari.
“Pelaku AD ini kita amankan di Perumahan Asmaran Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru,” terang Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat, pasca penemuan mayat tersebut, Tim berhasil mengamankan 3 tersangka termasuk otak pelaku.
“Kita belum puas, sebab sang eksekutor masih buron, dan kita terus lakukan penyelidikan hingga akhirnya kita berhasil menangkapnya,” tambah Eru.
Ditambahkannya, dari hasil interogasi, AD ini dijanjikan upah sebesar 5 juta, dan 3 juta perbulan bila berhasil membunuh korban.
“Pelaku tergiur dan menerima tawaran tersebut hingga terjadilah pembunuhan tersebut,” ungkap Eru lagi.
Namun, tambah Eru, apa yang dijanjikan oleh otak pelaku yakni SP tidak dipenuhi hingga AD berkata jujur.
“Untuk dua pelaku lainnya yang turut membantu AD masih kita kejar,” terang Eru.
Dari pengakuan AD, tambah Eru lagi, dalam pembunuhan tersebut, sebelumnya AD memancing Korban untuk datang memakai Narkotika jenis sabu, setelah korban datang, AD membawa korban ke Ruko sarang walet, lalu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.
“Setelah Korban meninggal dunia, AD bersama SP membuang Jasad korban ke sungai bawah jembatan, AD yang sempat kewalahan karena Jasad tersangkut dan tergantung di bawah jembatan, sehingga harus menjatuhkan kembali karung berisi batu batako. Sedangkan Dalam perencanaan pembunuhan AD mengaku bersama sama dengan AW dan AN. Selain itu AD juga mengajak DG dan IO dalam melancarkan aksinya,” urai Kasat.
Sebelumnya diberitakan, penemuan sesosok mayat yang belakangan diketahui bernama Sugiono warga Dusun Suka Damai Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, mayatnya ditemukan mengambang dalam keadaan terikat di Sungai Bagan Nenas Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokanhilir pada tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 wib lalu.
Dalam pers rilis yang disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK pada Jumat (14/10/2021) di Mapolres kemarin, terungkap bahwa pelaku berjumlah 6 orang.
“Kita sudah berhasil menangkap 3 orang pelaku, sementara untuk eksekutor pembunuh masih kita buru,” terang Kapolres.
Kapolres menguraikan, ke-enam pelaku masing masing berinisial, AW (19), AN (24), SP (54), AD, IO dan BG.
” Yang sudah kita amankan adalah AW, AN dan SP. Sementara AD, IO dan BG masih kita buru,” terangnya.
Diterangkan Nurhadi, setelah penemuan mayat tersebut, Tim Khusus yang dibentuk Kapolres langsung melakukan identifikasi terhadap korban.
Setelah mengetahui identitas korban, tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan diketahui bahwa pada Selasa, (28/09/2021) sekira Pukul 15.00 WIB korban meninggalkan rumah, korban memberitahu kepada keluarganya bahwa dia akan ke Sindur menjumpai, AD, dan setelah korban pergi dari rumah ia tidak ada kembali lagi.
“Nah, dari sini kita melakukan pengembangan lagi. Selanjutnya dari hasil penyelidikan diperoleh petunjuk bahwa pelaku pembunuhan 5 orang, yang mana sebelumnya mereka merencanakan terlebih dahulu di Kabupaten Padang lawas Utara Provinsi Sumatera Utara,” urai Nurhadi.
Dari pengembangan tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku.
“Pertama kita berhasil menangkap 2 orang tersangka AW (19) dan AN (24) yang berprofesi sebagai pemanen buah sawit,” papar Kapolres.
Tidak puas sampai di situ, tim kembali melakukan pengembangan hingga kemudian berhasil menangkap SP (54) yang merupakan otak dari pembunuhan ini.
“SP ini kita tangkap di Jalan Lintas Riau-Sumut,” terangnya.
Dari pengakuan SP ini, motif pelaku masalah dendam kepada korban.
“Pengakuan SP, dia tidak terima anaknya dihamili oleh korban, maka terjadilah rencana pembunuhan terhadap korban,” ungkap Nurhadi lagi.
Dari perencanaan tersebut, AD selaku eksekutor mengundang korban untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu bersama-sama.
“Setelah itu korban dianiaya hingga akhirnya dimasukan mobil lalu diikat dan dibuang di Danau Napangga, Tanjung Medan hingga akhirnya ditemukan oleh warga,” ungkap Nurhadi.
“Perbuatan pelaku kita kenakan Pasal 340 junto 348 dengan hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup,” beber Nurhadi.
Sebelumnya, warga Sungai Bagan Nenas Dusun 3 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil menemukan sesosok mayat mengapung di sungai tersebut dalam kondisi membusuk.
Saat ditemukan korban dalam keadaan terapung, kedua tangan terikat di belakang dengan tali tambang dan leher korban diikat dengan menggunakan tali tambang serta ditenggelamkan dengan pemberat batu batako di dalam karung plastik.
“Kita masih memburu kedua pelaku lainnya, dan kita masih membuka pintu untuk tersangka lainnya agar segera menyerahkan diri,” tutup Kasat. (iloeng**)