Sekretaris DPH MTKESMKK, Zuhaifi saat memaparkan tapal batas di ruangan Setdakab Rohil, Kamis (16/09).
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (DPH MTKESMKK) bersama Sekdakab Rokan Hilir (Rohil) membahas tapal batas antara Kepenghuluan Sungai Panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) dengan Kepenghuluan Pekaitan Kecamatan Pekaitan.
Kegiatan itu dilaksanakan di Jln Arena MTQ Komplek Perkantoran Batu 6 ruang Sekda Lantai 3 Bagan Siapiapi, Kamis (16/09/2021) kemarin.
Ketua DPH MTKESMKK Datuk Nurdin Muhammad Taher saat dikonfirmasi awak media melalui Sekretaris, Encik Zuhaifi ST mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat pada Tanggal 23 Juli 2021 kepada DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu perihal pemberitahuan dan mohon bantuan penyelesaian masalah lahan atau tanah yang berlokasi di Pulau Halang Kecil RT 005 Rw 003 Dusun Bakau Akit Kepenghuluan Sungai Panji-panji Kecamatan Kuba.
Dikatakan Zuhaifi, lahan tersebut telah dibuka sejak Tahun 2005 dijadikan tempat bercocok tanam ladang padi hingga saat ini, (sebagian ada yang ditanami sawit) sebagaimana wilayahnya termasuk dalam Kepenghuluan Sungai Panji-panji.
“Namun pada Tahun 2018 Penghulu Pekaitan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak 20 Sakat atas nama T. Hutahuruk DKK tertanggal 02 Juni 2018, diarea tanah tersebut, dengan alasan tapal batas bahwa area tersebut masuk wilayah Pekaitan,” ungkapnya.
“Berdasarkan SKT tersebut pula saudara T. Hutahuruk DKK melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Rokan Hilir sejak Tahun 2018 sampai saat ini,” imbuhnya.
Atas dasar laporan, dan telah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan dari pihak terkait maka DPH MTKESMKK dengan ini memohonkan agar Bupati Rokan Hilir membentuk Tim untuk menentukan tapal batas antara Dua kepenghuluan dan kecamatan tersebut.
“Kami mohon dengan sangat agar Bapak Bupati (Rohil) sesegera mungkin agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan di lapangan,” harap Encik Zuhaifi.
Pihaknya juga meminta kepada Bupati Rohil agar segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini, agar tidak ada tindakan melawan hukum yang dapat merugikan semua pihak serta menghentikan kegiatan penghulu untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah di masing-masing Kepenghuluan.
Dari Musyawarah itu, lanjut Zuhaifi, kesepakatan batas antara Panji-panji dan Pekaitan, menurut pihak Kepenghuluan Panji-panji batas sungai panji Kecamatan Kuba dengan Kepenghuluan Pekaitan Kecamatan Pekaitan berada di Suak Nipah (Sungai Nipah).
Namun, lanjut Zuhafi, menurut ADATRECHTBUNDELS Regeling voor Kubu Tahun 1890 yang diperbuat di Sri Indrapura pada Bulan September 1890 menyatakan seperti hutan tanah yang didalam negeri Kubu masing-masing punya pegangan adalah batasan Kubu itu sebelah Timurnya berbatas dengan Bangko yaitu, batasnya Sungai Dua dekat Pekaitan.
“Itu Sungai Dua kualanya satu, hulunya dua, itulah batasan Kubu dengan Bangko, serta pengukuran dan pemetaan yang dilakukan pada Tanggal 28 Agustus sampai dengan 13 Nopeember 1996 yang ditandatangani Camat Kubu Drs. Adli Malik adalah Suak Nipah (Sungai Nipah),” paparnya.
Sedangkan menurut pihak Kepenghuluan Pekaitan batas dengan Kepenghuluan Sungai Panji-panji adalah Pulau Halang Kecil antara SPO dan Parit O lebih kurang 1 KM dari SPO.
“Kedua pihak agar mencari dan melengkapi data-data asal usul batas yang lebih menguatkan data yang mengklaim batas masing-masing,” kata Encik Zuhaifi ST.
Namun kedua belah pihak sepakat agar menjaga kondusifitas wilayah dan mengajak masyarakat untuk menjaga kondisi kondusif. Bahwa penyelesaian batas tidak menghilangkan hak-hak penguasaan atau kepemilikan lahan yang telah dikuasai atau digarap oleh masing-masing pihak masyarakat.
Semetara itu, Ketua DPH MTKESMKK Datuk Nurdin Muhammad Taher saat dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya mendukung dan akan selalu bersama masyarakat memperjuangkan hak-hak masyarakat Kubu.
“Ini merupakan wujud dari eksistensi dan konsisten kita dari DPH MTKESMKK,” tegas Datuk Nurdin.
Pada kesempatan itu, turut hadir dalam kegiatan pembahasan batas wilayah tersebut yaitu, Ketua DPH MTKESMKK Datuk Nurdin Muhammad Taher yang diwakili oleh Sekretaris DPH MTKESMKK Datuk Zuhaifi ST, Asisten Bidang Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Ferry H. Parya, Camat Kuba Ahmad Atin, Camat Pekaitan Taryono.
Kemudian Datuk Penghulu Sungai Panji-panji I’Timanuddin, Datuk Penghulu Pekaitan Arif Fadillah, tokoh masyarakat, Warsino, Jamaludin HS, Juhari, Wan Syamsuryadi, Mukhlis, DPH H. Bukrim, Zulkarnain, M. Bakri, M. Afis R dan M. Rafian. (rilis)