PPTK PUPR Rohil dan tim saat meninjau lokasi pembangunan Drainase yang diduga bermasalah di Basira, Rabu (15/09) petang.
Inforohil.com, Basira – Meski sudah berulangkali dikonfirmasi via pesan WhatsApp, PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang tak pernah merespon, akhirnya turun ke lokasi pembangunan Drainase, Rabu (15/09/2021) petang.
Baca juga: Material Drainase di Basira Makan Korban, Seorang Pengendara Diopname
Lokasi pembangunan Drainase yang dikerjakan oleh CV Maju Lestari Engineering itu berada di Jln Utama Sidomulyo Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Oleh karenanya, PPTK pembangunan Drainase yang menelan anggaran senilai Rp 534.832.930,59 itu, Hajul Azmi memberhentikan sementara kegiatan itu karena besi coran-nya diduga tidak sesuai Bestek.
Berita terkait: Lurah Salahkan Pengendara yang Tabrak Material Proyek?
“Setelah saya lihat memang tidak sesuai dengan aturan, baik itu besinya kurang ukuran panjangnya, juga pengerjaanya kurang rapi,” kata Hajul kepada awak media saat di lokasi.
Dia juga menyampaikan, proses pembangunan proyek Drainase saat ini terlihat salah saat dikirim foto sehingga bisa dikatakan tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga pihaknya turun untuk mengecek langsung ke lapangan.
Baca juga: Material di Jalan Sebabkan Kecelakaan, Dinas PUPR Rohil Bungkam?
Pada saat itu PPTK bersama konsultan pengawasan menjelaskan menyebutkan bahwa dimulai pembangunan drainase itu tanpa berkoordinasi dengan pihaknya.
“Saat saya turun saya sampaikan, saat dimulai pelaksanaan proyek ini harus di informasikan kepada saya agar saya turun tetapi kenyataanya tidak ada informasi dan saya ketahui bahwa sudah dimulai setelah ramai di pemberitaan media online,” tuturnya.
Baca juga: Warga Kecam Ucapan Lurah Bagan Sinembah Kota dan Kontraktor
Seperti diberitakan sebelumnya, selain pekerjaan yang diduga bermasalah alias tidak sesuai dengan Bestek, tumpukan material pasir juga memakan korban seorang pengendara terpaksa diopname di salah satu klinik tidak jauh dari tempat kejadian.
Padahal, dari segi hukum, tindakan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.
Hal itu tertuang dalam Pasal 274 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Sementara itu, ketua Karang Taruna Basira, Andri Suherman akan melaporkan perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kecelakaan disebabkan keteledoran kontraktor mengalihfungsikan jalan sebagai tempat material tanpa rambu-rambu.
“Sebab sudah memakan korban, lain hal kalau belum. Seharusnya pihak kepolisian lalulintas, jangan sekedar mengintruksikan agar material dipindahkan, tapi diproses, itu pidana. Dan saya akan membuat laporan apabila tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” kesalnya. (iloeng*)