Inforohil.com, Bagansinembah – Kejari Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rohil kembali melaksanakan penyuluhan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (Pakem). Penyuluhan tersebut digelar di Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (27/8/2021).
Kajari Rohil Yuliari Appy SH MH selaku ketua Tim Pakem Kabupaten Rohil yang diwakili Plh Kajari Rohil Maiman Limbong SH secara langsung menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan Pakem tersebut.
Maiman limbong saat dikonfirmasi mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan Pakem secara rutin dilaksanakan Kejari Rohil bersama tim yang tergabung dalam Pakem.
Penyuluhan ini kata Maiman, dilaksanakan sebagai upaya pengawasan kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan aliran kepercayaan serta penodaan agama.
Dimana lanjutnya, Tim Pakem akan menjadi media untuk saling membagi informasi dan memperkuat konsolidasi dengan berbagai elemen guna mengantisipasi dan mencegah penganut aliran yang tidak diakui dan justru meresahkan masyarakat.
Kejaksaan Republik Indonesia lanjutnya, mempunyai tugas dalam penegakan hukum. Selain tugas penuntutan Kejaksaan juga mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Kejaksaan menyelenggarakan program pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah,”terangnya.
Adapun tugas Tim Pakem dimaksud adalah menerima dan menganalisa berbagai informasi atau laporan tentang aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan di wilayah Rohil.
Selain itu, juga meneliti dan menilai dengan cermat perkembangan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan dengan tujuan agar mencegah aliran kepercayaan masyarakat yang mengarah pada pembentukan agama baru, mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama dan membina pelaksanaan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang telah ada sesuai dengan dasar Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
“Terkait dengan ajaran atau aliran yang menyimpang dan meresahkan masyarakat, apa pun bentuknya harus dicegah dan disikapi sejauh bertentangan dengan Undang-Undang dan Pancasila. Meskipun kita hidup di tengah keberagaman (agama/kepercayaan), namun hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dan diakui oleh Negara dan masyarakat,”paparnya.
Sesuai pasal 30 ayat 3 (d) dan (e) undang-undang nomor 16 tahun 2004 tambahnya, salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam masalah Pakem adalah dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
“Kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan merupakan wewenang kejaksaan dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum guna untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya konflik antar intern penganut kepercayaan,” kata Maiman.
Tim Pakem lanjutnya, merupakan wadah dalam melakukan koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum dengan instansi Pemerintah Kabupaten Rohil serta unsur pendukung upaya pengawasan aliran kepercayaan yang ada di Rohil.
Untuk Rohil sendiri, tambahnya, ada beberapa yang dalam pantauan seperti Salafi, LDII, Parmalim serta lainnya. “Tentunya pendekatan dan antisipasi kita kedepankan dengan bersinergi antar seluruh unsur yang masuk dalam Tim Pakem dalam mengantisipasi terjadinya bahaya terhadap keamanan,”pungkasnya.
Penyuluhan tersebut juga dihadiri Kaban Kesbangpol diwakili oleh Mustari, S.H, Camat Bagan Sinembah di Wakili oleh Kasi Pemerintahan Bapak Hafni, S.H I, Danramil, Kapolsek Bagan Sinembah, Ketua DMI Kecamatan Bagan Sinemba H Rozali, Ketua MUI, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Bagan Sinembah Amri Ginting, Penghulu dan Lurah se Kecamatan Bagan Sinembah, tomas, toga serta berbagai unsur lainnya. (Rilis)