Inforohil.com, Kubu – Seorang pria bernama Sur (25) warga jalan lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu tak berkutik saat ditangkap oleh tim opsnal Polsek Kubu.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh tani ini telah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di bawah cakruk samping rumahnya.
Dan selain mengamankan tersangka, pada penangkapan yang dilakukan Senin (16/08/2021) sekitar pukul 17.00 Wib ini tim opsnal Reskrim Polsek Kubu juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan 16 bungkus Plastik bening berlis merah berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas dengan berat kotor 3,91 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasikan Kamis (19/08) melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Juliandi, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kerap meresahkan warga.
Dan menindaklanjuti informasi itu, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi tempat tinggal tersangka.
Setelah memastikan, kemudian petugas kepolisian berpakaian preman ini langsung menyergap seorang laki-laki yang mengaku bernama Sur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu unit Handphone merk Vivo warna hitam biru dan uang tunai Rp 400 ribu.
Seterusnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan disekitar rumah pelaku, didapati Narkotika jenis sabu-sabu di simpan dibawah cakruk tempat duduk pada samping rumahnya yang di balut dengan palstik kresek warna hitam yang berisikan16 bungkus plastik bening berlis merah berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, H Ponidi. Kemudian tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu di dapat dengan cara membeli dari temannya G (Dalam lidik) seharga Rp.1,6 juta.
“Setelah mendengar pengakuannya kemudian pelaku dan barang bukti ke Polsek Kubu. Dan yang bersangkutan kita sangkakan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” urai AKP Juliandi SH. (iloeng*)