Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil.
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, seorang anak dibawah umur dan Emak-emak ditangkap Polisi saat berada di dalam kamarnya.
Informasi yang dihimpun dari Mapolres Rohil, Ahad (15/08/2021) menyebutkan, kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu itu diamankan di sebuah rumah di Simpang Balok, Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan.
Keduanya diringkus Tim Sat Res Narkoba Polres Rohil dengan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram pada Sabtu (14/08/2021) malam.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi mengungkapkan kedua pelaku, RY (42) warga Rawa Mulia Simpang Balok Kecamatan Simpang Kanan sedang di rumahnya bersama seorang anak dibawah umur, ORS (16).
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, tepatnya di daerah Simpang Balok Kecamatan Simpang Kanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan.
Dan pada Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 wib, dilakukan penggrebekan di Rumah RY dengan didampingi oleh Ketua RT dan RW.
Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang perempuan RY dan anak dibawah umur, ORS di dalam kamarnya.
Dari penggerebekan itu, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu, 1 alat hisap bong, dan 4 buah Korek api.
“Dari interogasi yang dilakukan, RY menerangkan bahwa barang tersebut adalah milik seseorang dengan panggilan “Tompul” (dalam lidik) yang mana memberikan ke ORS untuk di jualkan seharga Rp. 2.000.000. Sebelum dijualkan, Narkotika jenis sabu tersebut sempat digunakan oleh kedua tersangka,” ungkap Juliandi.
Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Rohil guna proses selanjutnya. (rilis/iloeng)