Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud.
Inforohil.com, Pujud – Polsek Pujud Polres Rohil gerebek rumah seorang diduga pengedar sabu, seberat kotor 1,22 gram barang bukti dan tersangkanya berhasil diamankan.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Selasa (13/07/2021) menyebutkan tersangka berinisial PYS aliaa Adi Kribo (36), dibekuk petugas setelah digrebek di rumahnya yang beralamat di Dusun V Sri Kayangan Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, Minggu 11 Juli 2021 sekira pukul 00.30 wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula saat Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Doni Effendi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah, lalu melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK.
Kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Dan saat melakukan pengintaian di sekitar rumah yang dicurigai itu, Unit reskrim meminta bantuan aparat Desa setempat.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka
dan dilakukan penggeledahan, maka tepatnya didapur di dalam kotak kunci-kunci ditemukan Barang bukti.
Dari introgasi terhadap tersangka, ianya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sur (DPO) yang berada di Simpang Ompong Dusun Bakti Seharga Rp. 1 juta rupiah.
“Lalu anggota reskrim polsek pujud membawa tersangka dan Barang Bukti ke Polsek pujud guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH.
Barang Bukti yang disita berupa 11 bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kosong, 1 buah Kotak Rokok Sampoerna, 1 lembar timah rokok,1 lembar potongan plastik warna putih, 1 buah bong, dan 1 Unit Hp Merk Oppo Warna.
“Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan pasal yang disangkakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (rilis)