Inforohil.com, Ujung Tanjung. Terkait sengketa tanah antara Almarhum Agita Nainggolan melawan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Persatuan Purnawirawan TNI – Polri dan Warakawuri (PEPABRI) Kecamatan Bagan Sinembah, dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Rokan Hilir telah selesai di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Dimana PEPABRI dan LVRI melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum CUTRA ANDIKA SIREGAR & REKAN yaitu Kalna Surya Siregar SH, Robin SH MH, dan Coky Roganda Manurung SH, berhasil meyakinkan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam pemeriksaan perkara perdata No. 31/Pdt.G/2020/PN.RHL.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir membacakan Putusan pada tanggal 13 Juli 2021 dengan Amar Putusan “Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat II”, selanjutnya “Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima”.
Dalam perkara ini Para Penggugat menjadikan PEPABRI Bagan Sinembah sebagai Tergugat I, LVRI Rokan Hilir sebagai Tergugat II, Gubernur Riau sebagai Turut Tergugat I, Kodam Bukit Barisan sebagai Turut Tergugat II, dan Bank Mandiri Bagan Batu sebagai Turut Tergugat III.
Robin SH MH menyampaikan bahwasanya kliennya adalah perseorangan yang sebagian bergabung dalam organisasi PEPABRI dan LVRI yang sudah menguasai, serta memiliki tanah yang disengketakan sejak adanya penugasan dari Panglima TNI, yaitu pengabdian terakhir sebagai Prajurit TNI dengan menjadi petani di PIR DAM.
Pada masa itu Gubernur Riau mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pencadangan Tanah untuk pemukiman purnawirawan TNI seluas 225 hektar di PIR DAM, saat itu masih Dusun Manunggal Desa Bagan Sinembah Kecamatan Kubu Kabupaten Bengkalis, sekarang Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Robin melanjutkan bahwasanya tanah pencadangan tersebut telah dibagikan kepada 301 purnawirawan TNI secara bertahap, bahkan di sebagian tanah pencadangan tersebut juga sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik, dan Surat Keterangan Tanah lainnya.
Sedangkan tanah 29 hektar yang disengketakan pihak Almarhum Agita Nainggolan, sejak 2014 sudah dikelola oleh masyarakat PIR DAM, lalu pada tahun 2020 kembali dibagikan secara proporsional kepada 540 orang masyarakat Bagan Manunggal. Hingga saat ini tanah pencadangan 225 hektar tersebut maupun tanah 29 hektar yang disengketakan dikuasai oleh 540 orang masyarakat Bagan Manunggal.
“Yang jelas, dalam perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2020/PN.RHL ini, pihak PEPABRI dan LVRI tampil sebagai pemenang. Memang sebagian Pengurusnya sudah tua namun semangatnya masih muda,” tutup Robin SH MH yang identik dengan sebutan Robin Tim Super Hero Batman ini. (rilis)