Inforohil.com, Bagansiapiapi – Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada semester I hingga Bulan Juni 2021 telah menangani 260 perkara dari berbagai jenis.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidum Yonki Arvius SH dan Kasi Intel Hasbullah SH saat ditemui, Senin (12/7/2021).
Kajari menerangkan, dari 260 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterima, untuk semester pertama hingga akhir Juni lalu, dari seluruh perkara masih didominasi oleh perkara Narkotika.
“Di tahun 2021 ini yang masih meningkat itu tindak pidana narkotika dan masih mencapai posisi pertama di penanganan kita,”cakapnya.
Untuk perkara Narkotika sendiri lanjutnya, ada sebanyak 108 perkara. Kemudian disusul pencurian dengan jumlah 76 perkara, penganiayaan 15 perkara, penipuan 15 perkara, cabul 28 perkara, KDRT 5 perkara, penggelapan 1 perkara serta pemalsuan 1 perkara dengan total 260 perkara.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penangan perkara tahun 2021 ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dimana, tahun 2020 yang lalu untuk semester pertama ada sebanyak 228 perkara. (Syawal)